RIAUBOOK.COM - Peristiwa kebakaran lahan (karla) yang menjadi penyebab bencana kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Provinsi Riau telah mendatangkan kesengsaraan massal di nyaris seluruh sektor.
Dunia penerbangan terganggu karena jarak pandang terbatas, kesehatan masyarakat terancam akibat polutan udara berbahaya, hingga dunia pendidikan pun lumpuh selama berhari-hari.
Peristiwa itu mendapat sorotan tidak hanya dari dalam negeri, namun menjadi perhatian besar bagi kebanyakan turis mancanegara bahkan Eropa.
Adrian, turis asal Barcelona, Spanyol saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, menyatakan keprihatinan atas bencana asap yang turut mengganggu dunia wisata.
Menurut 'kacamata' dia, karla di Riau lebih mengarah kepada adanya indikasi kepentingan korporasi besar atau kepentingan politik semata.
"Saya berpikir Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah sebuah situasi yang menyedihkan, karena terlihat seperti ada kesengajaan, mungkin untuk keuntungan perusahaan besar atau kepentingan politik," demikian dikatakan Adrian kepada RiauBook.com, Sabtu (14/9/2019).
Malaysia dan Singapura
Sebelumnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sudah ada empat perusahaan sebagai tersangka dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selain itu juga ada 42 perusahaan yang disegel.
"Ada 42 perusahaan yang disegel, 1 milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik KLHK. Semua ini ada di beberapa provinsi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).
Empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT ABP, PT AER, PT SKM dari Kalimantan Barat dan PT KS dari Kalimantan Selatan. Keempat perusahaan itu bergerak di bidang sawit.
Ridho menambahkan, beberapa perusahaan yang disegel pun diketahui memiliki modal dari luar negeri. "Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan," kata dia.
Diskriminasi Eropa
Pemerintah Indonesia sebelumnya juga sempat menyatakan akan melawan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap sektor industri perkebunan kelapa sawit.
Perlawanan akan dilakukan dengan mengadukan diskriminasi tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Aduan akan dilayangkan bila Parlemen Eropa menyetujui rancangan kebijakan bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019.
Parlemen Eropa masih memiliki waktu untuk meninjau rancangan tersebut dalam waktu sekitar dua bulan sejak diterbitkan.
Dalam rancangan Delegated Regulation, Komisi Eropa memutuskan untuk mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bila Parlemen Uni Eropa menyetujui rancangan tersebut, maka Komisi Eropa akan memiliki dasar hukum untuk menjegal masuknya CPO ke Benua Biru tersebut.
Hal tersebut otomatis akan memberi dampak negatif bagi kegiatan perdagangan CPO dari negara-negara produsen ke Uni Eropa, termasuk Indonesia.
Darmin menduga rancangan kebijakan ini hanya digunakan untuk menguntungkan perdagangan minyak nabati lainnya, termasuk rapeseed yang diproduksi oleh negara-negara di kawasan Eropa.
Di tengah perjuangan pemerintah mempertahankan pasar CPO Indonesia ke Eropa, kebakaran lahan justru melanda sejumlah kawasan di Sumatera dan Kalimantan yang mayoritas lahan perkebunan sawit.
Kondisi ini memperburuk upaya pemerintah dalam memperjuangkan pasar CPO Indonesia sekaligus memunculkan indikasi kampanye hitam sistemik.
(fzr)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…