RIAUBOOK.COM - Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit (RS) yang menjadi mitra di seluruh Indonesia terus membengkak, per 31 Oktober 2019 nilainya tembus di angka Rp21,16 triliun.
Di mana, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 27 persen dibandingkan dengan September 2019 yang berada di angka Rp17 triliun.
"Kisaran Rp21 triliun posisi per 31 Oktober," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Selasa (19/11).
Utang jatuh tempo adalah klaim RS kepada BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar tagihan RS maksimal 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga memiliki outstanding claim (OSC) senilai Rp2,76 triliun.
OSC merupakan klaim RS yang telah ditagihkan kepada BPJS Kesehatan dan sedang dalam proses verifikasi. Sementara itu, utang belum jatuh tempo sebesar Rp1,71 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan tunggakan pembayaran klaim mempengaruhi arus kas RS.
Terlebih lagi, RS membutuhkan biaya operasional untuk membayar pegawai RS, pembelian obat-obatan, perawatan alat kesehatan, dan lainnya.
Tunggakan BPJS kesehatan pun akan menggangu kesehatan RS, apalagi bila RS tak punya cadangan modal selama 2,5 bulan.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi semacam itu (tunggakan klaim), karena cash flow (arus kas) RS akan mulai terganggu setelah 2,5 bulan modalnya habis," paparnya.
Guna menjaga likuiditas, lanjutnya, beberapa RS memanfaatkan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
SCF merupakan program pembiayaan oleh bank untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim RS mitra BPJS Kesehatan, melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
Mengutip data BPJS Kesehatan, sejumlah bank yang telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF antara lain Bank Mandiri, Bank BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, Bank BJB, dan CIMB Niaga. Selain bank, beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) juga ikut menyediakan layanan itu yakni TIFA Finance dan MNC Leasing.
"Jadi RS dipinjami uang dari bank. Nah, itu datanya di BPJS Kesehatan karena tembusannya ke BPJS Kesehatan," ujarnya.
Selain memanfaatkan fasilitas SCF, Kuntjoro mengungkapkan beberapa RS mendapatkan bantuan dari pemiliknya maupun pemerintah daerah, hanya
relatif sedikit.
Kata dia, keterlambatan pembayaran klaim tidak berpengaruh kepada pelayanan RS kepada pasien BPJS Kesehatan. Ia juga mengimbau RS mitra BPJS Kesehatan tidak menggantungkan pendapatannya dari BPJS Kesehatan.
Ungkap Kuntjoro, RS juga harus berinovasi dari segi pelayanan yang diharapkan dapat mejadi alternatif untuk menambah pendapatan."Misalnya, kalau pengertian yang saya tangkap dari Pak Menteri (Menteri Kesehatan Terawan) contohnya kerokan, itu kalau dikonsumsi oleh orang asing dia akan datang ke sini. Lalu, jamu dan sebagainya yang tentu tidak melanggar aturan perundangan dan norma," ucapnya.
Sumber: CNN Indonesia
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…