RIAUBOOM.COM - Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di Rumah Susun (Rusun) Komplek Bakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam pengungkapan pada Kamis (21/11/2019) polisi berhasil mengamankan 3 pria beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram.
Ketiga pria tersebut, dua diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan.
Pria PNS tersebut adalah, RE (44) Warga Gang Kampung Tengah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras dan DS (34) Warga Jalan firdaus, Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Kedua PNS tersebut berperan sebagai pemakai. Sedangkan De (30) Warga Pasir Putih, Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras berperan sebagai kurir narkoba," ujar Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Jumat (22/11/2019).
Kata Edi lagi, ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di Rusun Komplek Bakti Praja, sering berlangsung transaksi narkoba. Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku PNS sedang menaiki tangga Rusun.
"Disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap kedua pelaku dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu," terangnya.
Ketika dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, menyebutkan barang haram itu didapatkan dari pelaku De.
"Polisi kembali mengamankan pelaku De. Saat ini ketiganya beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolsek Teluk Meranti.(RB/ton)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…