RIAUBOOK.COM - Febri Diansyah menyatakan dirinya tak lagi bertugas sebagai juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak Kamis (26/12/2019).
Kendati demikian, Febri masih mengemban jabatan di lembaga antirasuah tersebut, yakni sebagai sebagai Kepala Biro Humas.
Febri menanggalkan posisinya sebagai jubir KPK lantaran ada perubahan dalam Peraturan KPK No 3/2018 yang menyebut pemisahan antara jabatan Kepala Biro Humas dan Juru Bicara.
Hal ini menyusul wacana pimpinan KPK 2019-2024 yang akan mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga tersebut.
"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Febri mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan para pimpinan KPK mengenai tugas-tugasnya.
"Saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan kemarin dan sudah saya pastikan juga tadi dengan bertemu pimpinan, maka perjalanan saya sebagai Juru Bicara KPK sudah sampai di penghujung jalan," tuturnya.
"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ujar Febri lagi.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika ada kekeliruan selama menjabat sebagai juru bicara KPK.
Febri berharap, juru bicara berikutnya tetap mampu menjaga keterbukaan informasi KPK.
"Harapannya, siapa pun yang menjadi Juru Bicara KPK, siapa pun yang mengisi posisi ini, saluran komunikasi publik sebagai sarana pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat, kami harapkan tetap menjadi konsep berpikir yang clear," kata Febri.
"Karena ketertutupan hanya akan menghasilkan potensi-potensi penyimpangan-penyimpangan baru," tutupnya.
Sumber: Kompas



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…