RIAUBOOK.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Prim Haryadi. S.H M.H meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Pengadilan Ramah Anak Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, Kabupaten Inhu-Riau, Senin (03/02/2020).
Turut hadir dalam acara Ketua pengadilan tinggi pekanbaru, Cicut Sutiatso. SH M.Hum, Wakil Bupati Inhu, H. Khairizal, SE. M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Darma Indo Damanik, S.H. M.Kn, direktur pembinaan tenaga teknis Pengadilan Umum MA RI, sekretaris direktoral jendral badan pengadilan umum MA RI, wakil ketua pengadilan tinggi pekanbaru, Forkopimda Kabupaten Inhu, dan kepala OPD Inhu.
Ketua pengadilan Rengat Darma Indo Damanik, S.H M.Kn dalam sambutannya menyampaiakan Pembangunan gedung pengadilan ramah anak ini adalah hibah dari pemerintah kabupaten Inhu, berharap dengan adanya gedung pengadilan ramah anak ini dapat meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Inhu dari predikat Madya menjadi Predikat Nindya.
Selanjutnya Wabup Inhu H. Khairizal, SE. M.Si dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Pengadilan Umum MA RI beserta rombongan yang telah menyempatkan hadir dalam peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Ramah Anak Pengadilan Negeri rengat ini.
Dikatakannya, pembangunan Gedung Pengadilan Ramah anak ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang dianggarkan pada APBD tahun 2020, berharap dengan pembangunan ini dapat memberikan hak-hak anak dalam pengadilan yaitu pemisahan ruang pengadilan dengan orang dewasa.
Sementara itu Dirjen Badan Pengadilan Umum MA RI Dr. H. Prim Hariyadi, S.H M.H dalam sambutannya menyampaiakn terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Inhu yang telah menghibahkan pembangunan Gedung Pengadilan Ramah Anak.
karena, lanjutnya, gedung pengadilan anak ini telah diatur dalam SK izin Badilum no 2136 yang mengatur tentang pedoman standar minimal sarana dan prasarana pengadilan. Bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pelayanan ramah anak, jadi ruang pengadilan anak ini wajib ada di masing pengadilan negeri sambung Prim Hariyadi.
Acara ini diakhiri dengan peletakan batu pertama Gedung Pengadilan Ramah Anak oleh Dirjen Pengadilan Umum MA RI, diikuti oleh ketua pengadilan tinggi pekanbaru, wabup Inhu, dan Ketua Pengadilan Negeri kelas II Rengat. (rb/satria)
Ultimatum Virus Akalbudi
Oleh Chaidir (Ketum FKPMR) TAHUN 1445 Hijriyah tenggelam dalam tidurnya yang abadi. Selamanya akan berada dalam…