RIAUBOOK.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat ancaman sanksi disiplin bila tetap melaksanakan mudik saat pandemi covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya menegaskan, sanksi tersebut didasarkan pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) RI Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau akan mudik pada masa keadaan darurat kesehatan masyarakat karena covid-19.
"Ini dilatarbelakangi oleh SK Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan SE Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, makanya perlu diberikan pedoman bagi ASN," katanya, Minggu (26/04/20).
"Untuk ruang lingkupnya adalah aktivitas ASN dan kategori pelanggan bagi ASN selama covid-19 ini," tambah Yan Prana.
Yan Prana menerangkan, aturan tersebut merupakan menjadi dasar untuk menindak para ASN yang tidak mengindahkan imbauan terkait pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemantauan atau pengawasan kegiatan ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara ketat.
Pejabat Pembina Kepegawaian, sebutnya, juga mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan covid-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk mekanisme pemantauan dan pengawasan itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…