RIAUBOOK.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyusun skenario dalam menghadapi perubahan perilaku saat menjalankan aktivitas normal yang baru (the new normal).
Dikatakan, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni, the new normal dalam konteksnya tidak diartikan sebagai kondisi masyarakat kembali normal seperti dulu seperti sebelum terjadi pandemicovid-19. Namun, perilaku masyarakat mulai disiplin dan penuh kewaspadaan terhadap virus menjelang ditemukannya vaksin.
Contohnya, masyarakat mengurangi rapat tatap muka tapi menggunakan media digital, pelaku bisnis mulai menerapkan pola bisnis baru, selalu menggunakan masker, cuci tangan, dan sebagainya.
Dalam skenario the new normal, jumlah pasien positif lebih rendah sehingga kapasitas terpasangdi rumah sakit mampu menampung pasien positif.
"Dalam skenario ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan the new normal. Bukan kembali ke normal yang dulu, jadi apa yang baru? Perilaku masyarakat mulai disiplin ketat, ini yang kami harapkan terjadi segera," paparnya dalamvideo conference, Senin (18/5/2020).
Dalam menyusun tahapan mengantisipasi the new normal, kata dia, Kementerian BUMN mengacu pada timeline milik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan menyesuaikan dengan skenario di masing-masing daerah.
Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan kajian awal yakni pembukaan ekonomi dimulai pada 1 Juni serta terdiri dari lima fase.
Alex mengatakan Kementerian BUMN sengaja membuattimelinesatu pekan lebih awal, yakni dimulai 25 Mei guna memberikan waktu kepada setiap BUMN untuk mempersiapkan diri.
"Maka BUMN memastikan seminggu sebelumnya kami siap, kalau 1 Juni angkanya bagus lalu industri dan jasa dibuka, maka kami harap BUMN punya protokol seminggu sebelum 1 Juni. Tapi referensi kami bukan hanya nasional karena setiap daerah beda-beda," tegasnya.
Pada dokumen timeline skenario tentang the new normal yang telah disusun, pada fase I disubutkan adalah fase pedoman umum. Fase ini meliputi, rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, protokol perlindungan karyawan juga mengatur karyawan kurang dari 45 tahun masuk kantor, sedangkan lebih dari 45 tahun tetap Work From Home (WFH) sesuai batasan operasi.
Kementerian BUMN juga mengatur pembukaan sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan tersebut meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk. Lalu, ada pembatasan kapasitas. Kementerian BUMN juga akan membuka pabrik, pengolahan, pembangkit, dan hotel melalui sistem shifting pembatasan karyawan masuk.
Sementar, Mal belum diperbolehkan buka. Dan dilarang berkumpul.
Selanjutnya, fase II dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan dan toko ritel diperbolehkan mulai buka.
Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Akan tetapi, tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, fase III pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan. Sejumlah tempat wisata akan dibuka namun dengan memberlakukan tiket online dan sistem scan.
Kementerian BUMN juga mengatur layanan minim kontak fisik di area wisata, batasan jumlah pengunjung, dan jaga jarak sosial. Pada sektor pendidikan, universitas dan pusat pelatihan mulai dibuka. Namun, ada pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting.
Kemudian, fase IV pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Fase ini meliputi lima hal.Pertama, tambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan kriteria pencegahan penyebaran pandemi sesuai masing-masing daerah.
Kedua,pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga,pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat.Keempat, perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi.Kelima, kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan ketat.
Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase4 dan seluruh sektor. Selanjutnya di awal Agustus seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Namun demikian, Alex menyatakan tahapan tersebut belum resmi karena menyesuaikan dengan keputusan pemerintah.
"Itu belum resmi, itu adalah antisipasi yang sedang dikaji oleh pemerintah nanti pemerintah akan keluarkan rilis resminya. Lalu, kami antisipasi itu, jadi kami siapkan seminggu sebelumnya agar kami siap dengan protokolnya," kata dia.
Sumber: CNN Indonesia
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…