RIAUBOOK.COM - 10 November 2020, ruas Tol Pekanbaru-Dumai secara resmi mulai berbayar. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada 22 Oktober 2020 lalu.
Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa pihaknya akan secara resmi mulai diberlakukan tarif untuk Tol Permai pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.
"Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru-Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen dimana
menyatakan bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbar-Dumai mulai berlaku 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan," ujar Fauzan, Senin (9/10-2020).
Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR, tarif Tol untuk kendaraan golongan I jenid sedan, jeep, pick up/ truk kecil dan bus yang masuk dari pintu tol Pekanbaru hingga ke Dumai akan dikenakan biaya sebesar Rp 118.500.Â
Kemudian dari Pekanbaru - Minas Rp 8.500, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000, Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.
Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar) Pekanbaru - Dumai Rp 178.000, Pekanbaru - Minas Rp 13.000, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500 Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…