Waspadai Obat dan Kosmetik Berbahaya Beredar di Pasaran, BBPOM Temukan 41 Item

RIAUBOOK.COM - Pihak Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, terdapat sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.

"Tren penambahan BKO masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu. Kemudian, disusul obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi COVID-19," kata Yosef.

Yosef mengatakan, kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Karena itu, penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol, lanjut Yosef, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

"Untuk penggunaan Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi ruam, gatal, kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan mulut, bibir, dan wwaja, atau kesulitan buang air kecil," kata Yosef.

Temuan lainnya kata Yosef, juga terdapat pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan.

"Temuan ini didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker bersifat karsinogenik," kata Yosef.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menjelaskan, total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces.

"Nilai keekonomiannya sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," jelas Reri Indriani, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, sebut Reri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

"Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.

Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," kata Reri.

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. 

Pihaknya sebut Reri, juga telah melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, yang terdaftar di BPOM.

"Setelah ditemukan kami melakukan penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE)," ungkap Reri.

Selain pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika secara konvensional, BPOM, lanjut Reri, juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol) secara berkesinambungan.

"Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online," kata Reri.

Reri mengungkapkan, pada periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO.

"Jumlah produknya 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar, serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar," beber Reri.

Paska ditemukan melalui patroli siber tersebut, pihaknya dari BPOM telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya.

"Kami BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM," kata Reri.

Kemudian, untuk penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.

"Untuk kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan. Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan," ungkap Reri.

Terakhir kata Reri, BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Kepada asyarakat dia imbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk-produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya.

"Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika.

Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa," demikian Reri. (mcr)

foto

Terkait

Foto

Bupati Siak: Silaturahmi Datangkan Rezki

RIAUBOOK.COM - Bupati Siak, Riau, Alfedri menyatakan silaturahmi sesama manusia merupakan berkah yang akan mendatangkan rezki sehingga patut dijaga dan…

Foto

Ingat Pesan Kapolda Riau, 'Polantas Jangan Arogan'

RIAUBOOK.COM - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Mohammad Iqbal meminta seluruh jajaran yang akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 supaya tidak…

Foto

Sudah Ujung Tahun, Gubernur Syamsuar Minta Seluruh OPD Percepat Kegiatan

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Haji Syamsuar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintahannya untuk segera melakukan percepatan kegiatan…

Foto

Rumah Sakit di Riau Diminta Tingkatkan Pelayanan, Syamsuar: Harus Sepenuh Hati

RIAUBOOK.COM - Gubernur Haji Syamsuar meminta rumah sakit pemerintah yang ada di Provinsi Riau harus terus meningkatkan pelayanan mengingat saat…

Foto

Panglima Andika: Anggota TNI Tendang Suporter Arema Dipidana

RIAUBOOK.COM - Panglima TNI Jendral Andika Perkasa akan menindak tegas anak buahnya yang terbukti melakukan penganiayaan dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan,…

Foto

Gubernur Syamsuar Minta Kuota BBM Riau Ditambah

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau meminta penambahan kuota bahan bakar minyak (BBN) namun sejauh ini belum mendapatkan jawaban dari Badan…

Foto

Capres NasDem: Andika Atau Anies?

RIAUBOOK.COM - Daya magnet Partai Nasional Demokrat (NasDem) kian menguat setelah mengusung tiga nama bakal calon presiden 2024, mereka adalah…

Foto

Moeldoko Dukung Panglima Andika Perkasa

RIAUBOOK.COM - Mantan Panglima TNI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden Moeldoko mendukung langkah bijak Panglima TNI Jenderal…

Foto

Bupati Alfedri Ingin Badan Wakaf Siak Jadi Model di Riau

RIAUBOOK.COM - Bupati Kabupaten Siak Haji Alfedri menginginkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerahnya bisa menjadi model atau percontohan bagi…

Foto

Mengerikan, 127 Tewas Akibat Kerusuhan Suporter di Stadion Malang

RIAUBOOK.COM - Peristiwa mengerikan terjadi saat pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022).…

Foto

Uang Nasabah Rp26 Miliar Hilang, BJB Belum Tanggung Jawab

RIAUBOOK.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi (kredit fiktif) Bank Jawa Barat (BJB) mengungkap fakta baru terkait adanya uang nasabah…

Foto

Website DPRD Riau Diretas, Hacker Beri Pesan: Selalu Ingat Kasus Sambo

RIAUBOOK.COM - Website resmi milik DPRD Riau dengan alamat http://dprd.riau.go.id/ diretas dengan tampilan latar hitam dan terdapat foto kartun dengan…

Foto

Gubernur Syamsuar: Selamat Danrem Jadi Bapak Anak Stunting

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Haji Syamsuar didampingi Ketua TP PKK Provinsi Riau, Misnarni Syamsuar mengukuhkan Danrem 031/WB Brigjen TNI Parlindungan…

Foto

Puluhan Warga Bangladesh Diamankan di Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 75 warga negara Bangladesh diamankan pihak Kepolisian Sektor Tambang, Resort Kampat, Riau, dan telah diserahkan ke Rumah…

Foto

Bupati Zukri Evaluasi Seluruh OPD, 'Jangan Sampai Kemiskinan Pelalawan Meningkat'

RIAUBOOK.COM - Kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan hingga tingkat kelurahan dan desa selayaknya dievaluasi secara rutin,…

Foto

Gubernur Syamsuar Dapat Penghargaan APVOKASI, 'Pendidikan Vokasi Riau Berkembang'

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Haji Syamsuar menerima penghargaan APVOKASI dari Dewan Pengurus Pusat Aliansi Pendidikan Vokasi Seluruh Indonesia (APVOKAS) pada…

Foto

Bupati Kasmarni Ketemu Presiden Jokowi, Bahas Soal Inflasi & Kemiskinan Ekstrem

RIAUBOOK.COM - Bupati Bengkalis, Riau, Kasmarni bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan arahan sejumlah persoalan…

Foto

Komitmen Bupati Alfedri Untuk Kesehatan Masyarakat Siak, Bangun RSUD Tipe D

RIAUBOOK.COM - Bupati Siak Haji Alfedri menjalankan komitmennya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya bidang kesehatan dengan membangun Rumah Sakit Umun Daerah…

Foto

Bupati Rezita Jadikan ITB Indragiri Ikon Baru Inhu

RIAUBOOK.COM - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rezita Meylani Yopi berharap agar nantinya Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri dapat…

Foto

Bupati Suhardiman Amby: Butuh Kebersamaan Untuk Tangguh Hadapi Bencana

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby mengungkap dibutuhkan kebersamaan semua pihak agar daerah yang…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan