RIAUBOOK.COM - PT Bumi Siak Pusako (BSP) dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp238 miliar, hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T) tahun buku 2024 hingga mengundang tanda tanya besar.
Banyak pihak menduga, laporan tersebut bukan murni kerugian operasional, melainkan telah direkayasa untuk menutupi potensi penyimpangan dan praktek korupsi di internal manajemen BUMD strategis itu.
RUPS yang digelar Senin (30/6/2025) di Novotel Pekanbaru itu mencatat kerugian senilai 14,7 juta USD (setara Rp238 miliar pada kurs Rp16.200).
Namun di sisi lain, perusahaan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham, termasuk sebesar Rp21 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Siak. Fakta ini menjadi sorotan publik karena secara logika keuangan, pembagian dividen tidak sejalan dengan laporan kerugian signifikan yang disampaikan.
Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si, selaku pemegang saham mayoritas menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT BSP. Namun, ia juga menyiratkan bahwa langkah evaluasi tidak semata-mata untuk memperbaiki manajemen, melainkan juga dalam rangka mengusut potensi penyimpangan keuangan yang terjadi.
Afni menegaskan tidak ingin perusahaan kebanggaan daerah ini menjadi ladang penyalahgunaan anggaran berkedok kerugian operasional.
Beberapa sumber internal dan pengamat menyebut bahwa narasi kerugian akibat pembekuan minyak dalam pipa (congeal), pengangkutan mahal menggunakan truk, serta turunnya harga minyak mentah dunia hanyalah alasan normatif yang tidak cukup kuat untuk menjelaskan anjloknya laporan laba rugi BSP secara ekstrem. Pasalnya, sejak 2024 kerusakan pipa dan keterbatasan storage tank sudah diketahui, namun tidak ada langkah mitigasi nyata dari direksi BSP.
Diduga, laporan kerugian ini telah direkayasa untuk menutupi pengeluaran fiktif dan membentuk narasi rugi agar tidak menjadi sorotan publik, padahal di belakangnya ada indikasi praktik markup biaya distribusi, manipulasi tender pengangkutan minyak, hingga pengadaan suku cadang yang tidak efisien. Kecurigaan ini diperkuat dengan fakta pembagian dividen di tengah laporan kerugian, yang secara akuntansi tidak lazim dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Setidaknya terdapat beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengawasan ketat kepala daerah terhadap BUMD, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebut direksi wajib bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengancam pidana maksimal 20 tahun bagi penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, manajemen BSP juga patut diduga melanggar Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) BUMD, karena laporan keuangan tahun 2024 yang disampaikan belum diaudit independen secara terbuka dan tidak disertai dengan data pembanding yang memadai. Apalagi kerugian yang begitu besar tidak diikuti dengan laporan investigatif teknis maupun langkah perbaikan struktural yang konkret.
Sebagai operator tunggal Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) sejak Agustus 2022, BSP memikul tanggung jawab besar dalam ketahanan energi daerah. Namun, sejak ditinggalkan oleh mitra teknis Pertamina Hulu, perusahaan ini justru diguncang oleh sejumlah masalah operasional, termasuk kebocoran pipa, penurunan lifting, dan gangguan distribusi yang memaksa pengangkutan minyak secara manual dari Zamrud ke Minas.
Situasi ini jika tidak segera dievaluasi secara hukum akan berdampak sistemik terhadap kepercayaan investor dan mitra usaha. Apabila keuangan BSP benar-benar tidak sehat akibat manajemen korup, maka akan membuka risiko pemutusan kontrak kerja sama, gugatan hukum, dan pembekuan aset daerah yang selama ini disimpan dalam bentuk saham di PT BSP. Hal ini tentu akan merugikan tidak hanya Kabupaten Siak, tetapi juga Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kota Pekanbaru yang juga merupakan pemegang saham.
Desakan terhadap DPRD dan aparat penegak hukum untuk memeriksa laporan keuangan PT BSP tahun buku 2024 terus menguat. Sejumlah tokoh publik telah menyarankan dilakukannya audit forensik serta pemanggilan direksi untuk memberikan klarifikasi di hadapan publik dan lembaga hukum. Jika terbukti ada penyimpangan, maka seluruh jajaran manajemen yang terlibat harus dicopot dan diproses secara hukum agar tidak mencoreng nama baik daerah dan merusak masa depan BUMD ini.
PT BSP tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bancakan anggaran dan sarang praktik busuk yang berlindung di balik narasi kerugian teknis. Jika tak segera dibenahi secara transparan dan tegas, bukan tidak mungkin PT BSP akan menjadi simbol kegagalan BUMD akibat korupsi yang tidak tersentuh. Kini publik menunggu, apakah evaluasi yang dijanjikan Bupati Siak benar-benar menjadi pintu masuk reformasi, atau hanya cara meredam kemarahan rakyat sementara waktu. (Ist)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…