Riau Book - Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Enrico membantah kalau kapal (Pompong) pengangkut 2.200 kampit bawang merah illegal yang ditangkap bulan lalu, telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Bantahan ini disampaikan Enrico, Selasa (13/12/2016) pagi menjawab pertanyaan wartawan terkait rumor bahwa pihak BC Bengkalis tidak memproses sesuai undang-undang yang berlaku terhadap alat angkut bawang selundupan. Tetapi justru mengembalikan kepada pemiliknya.
"Kapal masih ada kok di pelabuhan camat pasar ikan, bahkan kita baru melakukan prosesnya," terangnya.
Ketika ditanya dalam melakukan proses tersebut, apakah nantinya akan dilelangkan atau bagaimana. Enrico tidak secara tegas menyatakan dilelang. Enrico hanya menyebutkan masih dalam proses.
Pompong bermuatan 20 ton (2.200 kampit) bawang merah illegal, itu ditangkap di Sungai Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Rabu (30/11/2016) bulan lalu, sekitar 14.00 WIB.
Namun, runmor yang berhembus, Pompong tanpa pengangkut 2.200 kampit BM illegal itu telah dikembalikan ke pemiliknya diutarakan orang yang kenal dekat dengan pemilik Pompong.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu, seharusnya Pompong tersebut harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi Kapal Pompong itu milik (ASN) dan dua hari yang lalu, pihak BC Bengkalis sudah mengembalikan‎ padanya (AS)," ungkapnya, Senin (12/12/16) petang kemarin.
Menurutnya, kapal yang digunakan untuk tindak pidana tidak bisa dikembalikan pada pemilik. Sebab setelah dilakukan penyitaan, maka kapal tersebut sudah menjadi milik negara.
"Seharusnya kapal tersebut dilelang atau dimusnahkan, itu semua tergantung dari pihak yang melakukan tindakan hukum, bukan malah dikembalikan pada yang punya, setelah ada upaya penyitaan," tambah pria ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 November 2016 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, Bea dan Cukai Bengkalis menangkap Pompong bermuatan bawang merah illegal sekitar 20 ton di Perairan Kembung Luar.
BM illegal tersebut kemudian diserahkan BC Bengkalis ke Karantina Bengkalis. Pihak Karantina kemudian memusnahkan bawang merah illegal itu dengana cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalan Batan. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…