Di tangan
seorang pengusaha atau politisi —media sedemikian multi-fungsi. Pers yang diibaratkan bagai pisau bermata dua: bisa disabetkan kepada apa dan siapa saja. Untuk kepentingan politik, bisnis atau sekedar menampung syahwat narsis pemilik modal.
Ketika rezim Orde Baru tumbang, masyarakat —terutama kalangan jurnalis-- sedemikian sumringah. Media yang dulunya dipasung kini telah berubah sedemikian gesit. Apa yang dahulu tabu diberitakan, kini bebas disebarluaskan. Demokratisasi yang sebelumnya tersangkut di awang kini berkacak pinggang di depan mata.
Jatuhnya Soeharto menjadi awal kebangkitan freedom of the press. Kebebasan pers yang menjadi salah satu syarat dalam membangun demokratisasi itu —memang telah di hadir sedemikian nyata. Media boleh didirikan kapan, dimana dan oleh siapa saja. Pendapat boleh disiarkan sepanjang tak menyengggol isu SARA atau kerahasiaan negara --sebagaimana diatur kode etik yang disepakati bersama.

Tetapi —seperti halnya reformasi, kebebasan itu rupanya juga telah mengundang masuknya penumpang-penumpang gelap. Para pemilik modal melihat pers sebagai ladang perburuan baru. Kelihaian mereka dalam membaca peluang mengalahkan para pejuang kebebasan pers itu sendiri.
Mereka melihat keberadaan media bukan pada sisi sejauh mana kebebasan pers dapat mengangkat harkat-martabat hidup orang banyak —namun memandangnya dari sudut peluang politik atau kesempatan usaha belaka. Televisi menjadi contoh paling akurat. Newsroom yang notabene dibangun dalam tempo lama --dan berbasis pada trust, di mata pemilik tak lebih dari kumpulan buruh harian.
Mereka yang tak setuju silahkan mencari media lain. Anda, pembaca yang budiman, mungkin tidak mengetahui bahwa sebagian besar wartawan di Indonesia saat ini diperlakukan ibarat buruh justru di saat kemerdekaan pers tengah mengalami musim semi. Saat ini. Ketika mereka tersaruk-saruk memberitakan nasib pekerja yang berdemo di hari buruh, maka merekalah buruh yang sebenarnya.

Sejauh ini sedemikian sulit mencari media yang bersedia memberitakan nasib wartawan di tengah maraknya pertumbuhan media massa. Dewan pers menjadi parodi sendiri. Bagaimana mungkin lembaga ini mampu mengontrol pemberitaan televisi—misalnya, jika para anggotanya juga bekerja —sebagai anak buah-- di stasiun televisi.
Inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa ketika pilpres lalu, ada beberapa stasiun televisi begitu terbuka memihak salah satu pasangan capres dan menyerang pasangan lainnya. Jika Anda bertanya, apakah hal yang sedemikian dibolehkan Undang-Undang Pers, maka jawabnya adalah tidak!
Pers Indonesia diwajibkan untuk tidak memihak. Indepedensi sedemikian mutlak. Jika Anda bertanya lagi, apakah masyarakat dapat memprotes, maka jawabnya adalah ya!
Undang-undang penyiaran baru menyebutkan dengan jelas bahwa frekuensi —adalah milik rakyat, diawasi oleh rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Undang-undang Penyiaran No32/2002 yang lahir setelah reformasi ini — melahirkan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dan KPID di daerah —sebagai bentuk kepemilikan masyarakat atas frekuensi.

Jika anda merasa heran, mengapa akhir-akhir ini banyak stasiun televisi nasional yang mencantumkan kalimat 'Pekanbaru' atau 'Riau' di bawah logo stasiun —maka itu disebabkan para pemiliknya merasa tak mampu lagi membendung permintaan Undang-Undang Penyiaran yang baru tersebut.
Sebetulnya, sejak Tahun 2002 —atau sejak regulasi penyiaran baru disahkan-- semua televisi nasional harus bekerjasama dengan televisi lokal untuk bisa bersiaran di provinsi. Maksud dari aturan itu teramat mulia: agar materu program televisi lebih beragam dalam mencerminkan keindonesiaan, pun membagi kesempatan berusaha kepada khalayak yang lebih luas. Sampai saat ini, 12 tahun sejak undang-undang memerintahkan, hal itu belum juga terlaksana.
Lagi, perjuangan ternyata belum selesai. Jika sebelumnya adalah soal bagaimana memerdekakan pers dari kekuasaan negara, maka kini adalah soal membebaskan media dari cengkraman pemilik modal dan politisi.
Zaman memang telah berubah. Para jurnalis yang masih terpaku dalam paradigma lama —yang terobsesi bahwa menjadi wartawan adalah soal memberi, soal berjuang untuk kemaslahatan bersama dan oleh karenanya rela miskin, bertaruh nyawa atau sekedar siap hidupnya tak menentu-- agaknya telah dikoordinir kepentingan bisnis dan politik. Sampai suatu saat nanti, ketika kesadaran kolektif muncul maka sesiapa --yang telah sedemikian tega mengkooptasi ketulusan fungsi media— kelak akan terlintas dalam kenangan. Dalam hidup yang sedemikian pendek ini bukanlah kita bebas memilih: hendak seperti apakah sosok kita akan dicatat di lembaran sejarah.
(*) Yusril Ardanis Sirompak(*) Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/ IJTI Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…