RIAUBOOK.COM - Didin (48) harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres Cianjur. Ia ditahan karena mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur.
Penangkapan penjual jagung bakar di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat ini terbilang dramatis. Dikutip dari detik.com, Kamis (11/5/2017), istri Didin, Ela Nurhayati (43) membagikan kisah detik-detik penangkapan itu akan sulit dilupakan seumur hidupnya.
Ela bercerita jika suaminya itu ditangkap di rumahnya pada 24 Maret 2017. Waktu mulai larut malam dengan dingin dan jam menunjukan pukul 21.00 WIB. Ibu dua anak ini, awalnya tidak tahu atas dasar apa suaminya itu ditangkap.
Ia hanya menyadari ada 10 orang anggota polisi hutan yang mengepung rumah sederhana Didin. Satu di antaranya mengetok pintu dan Ela membukakannya.
"Mereka bilang 'bapaknya saya pinjam dulu bu'. Saat itu tidak kurang dari 10 orang petugas Polisi Hutan yang datang mengepung rumah, dapur juga digeledah. Mereka membawa suami saya dan cacing yang mereka sebut sebagai barang bukti," kata Ela.
Dari penggeledahan itu, polisi hutan membawa 77 ekor cacing hutan menggunakan ember.
"Itu baru beberapa hari mengambil karena memang ada yang pesan 400 ekor. Kalau tahu bakalan begini saat itu saya tidak akan menyampaikan ke bapak, karena mengambil cacing itu bukan kebiasaan bapak untuk mencari nafkah," lanjut Ela.
Keesokan harinya, Didin mulai menghuni sel. Polisi hutan menitipkan ke kantor Polsek setempat. Tidak terima atas perlakuan itu, Didin dibantu pengacara dari Yayasan Kadaka Indonesia (YKI) mengajukan gugatan praperadilan. Di mana YKI sendiri adalah pihak yang mengadukan adanya perusakan hutan di kawasan TNGGP akibat pengambilan Cacing Kalung secara masif dikawasan tersebut.
"Kalau penangkapan dan penahanan pak Didin ini dikaitkan dengan surat pengaduan kami beberapa waktu lalu jelas salah alamat. Pak Didin ini bukan pelaku perusakan yang disebut oleh TNGGP, dia ini mencari cacing karena ada pesanan nah yang mesan juga kan kita duga orang mereka (TNGGP) juga, makanya akan kita bela hingga tuntas," kata pengacara Didin, Karnaen.
Proses praperadilan sendiri sudah masuk persidangan pada Senin (8/5/2017) lalu. Namun sayangnya tidak ada perwakilan dari TNGGP yang datang, rencananya sidang kedua akan berlanjut pada 22 Mei mendatang.
Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNGGP Aden Mahyar menyebut penindakan yang dilakukan lebih kepada status kawasan yang dipersoalkan, bukan terkait aktivitas.
Didin dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kalau berdasarkan Undang-Undang, pasal-pasal yang kita kenakan, status kawasannya yang kita persoalkan. Pak Didin mengambil cacing sonari berada di dalam kawasan TNGGP. Menurut kawan-kawan yang melakukan penyidikan dan menangani ada barang bukti, kalau untuk kejelasan ikuti prosesnya saja," kata Aden. (dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…