RIAUBOOK.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya menyatakan lega proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berjalan lancar.
"Alhamdulillah di hadapan majelis kita bisa menjelaskan dan menjawab semua tuduhan Pengadu," kata Amiruddin usai persidangan, Senin (15/5/2017).
Dalam sidang yang dilangsungkan di kantor KPU Provinsi Riau bertindak sebagai ketua majelis adalah Valina Sinka, beranggotakan Husnu Abadi, Yulidawati, Ilham M Yasir, Fitriheriyanti, MSi dengan teradu 5 (lima) anggota KPU Pekanbaru dan 3 (tiga) anggota Panwaslu Kota Pekanbaru.
Menurut Amiruddin, KPU Kota Pekanbaru melalui persidangan tersebut meluruskan bahwa tidak benar KPU Kota Pekanbaru tidak melakukan verifikasi terhadap LKHPN berkas syarat pencalonan Firdaus (Wali Kota terpilih).
"Pada tahapan pendaftaran bakal calon Firdaus sudah menyerahkan kelengkapan tanda terima berkas penyerahan LKHPN ke KPK kepada KPU," kata Amiruddin menjelaskan.
Soal yang bersangkutan menyerahkan LKHPN pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU tidak tahu, dan pada tanggal tersebut KPU sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai calon walikota Pekanbaru.
"Ia berpasangan dengan calon wakil walikota Ayat Cahyadi, " kata Amiruddin sambil menegaskan bahwa tidak ada lagi LKHPN yang diserahkan Firdaus selain yang diserahkan saat pendaftaran.
Pada sidang DKPP yang berlangsung sejak pukul 11.00 - 13.00 terlihat pengadu melalui kuasa hukumnya agak kesulitan meyakinkan majelis terkait pokok-pokok aduannya. Bahkan, majelis berulang kali meminta menerangkan pelanggaran kode etik mana yang harus dijelaskan secara detil telah dilanggar oleh para teradu.
Bahkan ketua majelis Valina Sinka sempat mengeluarkan nada yang agak tinggi terkait kesiapan pengadu dalam menyiapkan materi aduannya.
"Anda selaku mewakili Pengadu mestinya harus memahami seluruh persoalan terkait pengaduan ini, " kata Valina yang sempat beberapa kali memotong penyampaian pengadu yang dinilainya tidak fokus.
Sementara pada sidang itu, para Teradu dari anggota KPU Kota Pekanbaru bergantian menjelaskan proses tahapan pencalonan secara detil dan rinci. Baik tanggal dan bulan berikut pasal-pasal yang mengatur di UU Pilkada dan Peraturan KPU terkait proses pencalonan.
"Pada tanggal kami mengumumkan perbaikan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU pada tanggal 4 - 5 Oktober 2016, tak ada satupun pihak yang menyampaikan tanggapan dan keberatan secara tertulis. Kami di tanggal tersebut juga tidak menerima sebarang rekomendasi dari Panwaslu terkait dokumen syarat pencalonan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Peraturan KPU dalam menindaklanjuti suatu laporan keberatan, " kata Mai Andri anggota Divisi Teknis KPU Kota Pekanbaru.
Mai Andri justru heran setelah penetapan bakal calon ditetapkan jadi pasangan calon baru dipersoalkan. Itu pun prosesnya tak melalui mekanisme yang ada. (RB/habir)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…