RIAUBOOK.COM - Sesuai pasal 5 ayat 4 UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan di wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) sebesar 1 bulan gaji selambatnya 7 hari sebelum Lebaran.
"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa Kerja satu bulan secara terus menerus atau Lebih sebesar satu bulan gaji, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nikson melalui Kepala Bidang (Kabid) PHI didampingi oleh Kasi Pengupahan dan jaminan Sosial, Kaslan Toga Torop Selasa (30/5/2017) di ruang kerjanya .
Toga katakan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 4 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Sesuai Pasal 2 (dua) Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016Â tentang Tunjangan dan Hari Raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan dan perorangan, sebesar satu bulan gaji," dia menerangkan.
Diminta kepada semua perusahaan (wajib) melaksanakan kewajiban ini sesuai peraturan yang berlaku.
"jika ada karyawan atau orang perorangan yang tidak menerima THR, Disnaker siap menerima Laporan pekerja dan akan menindaklanjuti setiap laporan karyawan yang masuk ke Dinas tenaga Kerja," katanya menegaskan.
Sangsi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh denda sebesar 5 Persen dari total yang harus dibayar, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/ Buruh.
"Selain itu juga dapat (Atau) di proses sesuai hukum yang berlaku , pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," dia mengakhiri. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…