RIAUBOOK.COM - Wabup H Zardewan mewakili Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Aula DPRD Kabupaten Pelalawan, Rabu (05/07/2017).
Rapat Paripurna yang hanya dihadiri 25 Anggota dari 35 Anggota DPRD hanya dipimpin Wakil Ketua DPRD Pelalawan Suprianto dan tidak terlihat Ketua DPRD Nazaruddin maupun Wakil Ketua Indra Kampe.
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan qourum dan dapat dilanjutkan dalam pengesahan tiga Ranperda untuk menjadi Perda. "Seluruh Perda ini merupakan pengajuan Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk dibahas pada tanggal 25 April 2017 yang lalu," ujar Supriyanto.
Dijelaskannya lagi ketiga Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, lalu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Setelah melalui pembahasan yang panjang, seperti yang diungkapkan Ketua Pokja Baharuddin, akhirnya 25 Anggota DPRD yang hadir diluar 10 Anggota yang mangkir, mengetujui pengesahan ketiga Ranperda menjadi Perda Pemkab Pelalawan.
"Apakah setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda," tanya Supriyanto yang dijawab secara serentak Anggota DPRD Pelalawan "setuju".
Wakil Bupati (Wabup) H Zardewan dalam penyampaian tanggapannya menyebutkan bahwa sebelum Ranperda diserahkan untuk dibahas di DPRD, Pelalawan telah melalui kajian yang dalam di Biro Hukum.
"Perubahan ranperda tentang organisasi kependudukan, pembatalan perizinan air tanah dan perkebunan dan juga pembatalan izin pertambangan dan galian C kita lakukan disebabkab telah diambil alihnya kewenangan daerah Kabupaten oleh Oemerintah Pysat dan Provinsi," jelas Zardewan.
Mantan Sekda ini juga menjelaskan tujuan dari pengajuan ranperda untuk mempertegas kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait atas Kependudukan juga perizinan atas air tanah dan pertambangan yang menyangkut galian C. "Dengan demikian akan jelas kewenagan anatara daerah dan pemerintah pusat serta provinsi,".terang Dia lagi.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Zardewan mewakili Pemkab Pelalawan sekaligus menyerahkan dua berkas Ranperda baru usulan pemerintah untuk dibahas pada masa sidang tahun 2017, tahun ini. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…