RIAUBOOK.COM - Presiden Joko Widodo menginginkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berlangsung dengan cepat melalui e-procurement, masih banyaknya kasus lelang gagal, masa lelang pengadaan yang memakan waktu hingga 60 hari, belum maksimalnya pelaksaan pengadaan melalui sistem elektronik serta masih banyak barang/jasa yang belum masuk dalam sistem e-katalog LKPP.
Hal itu tersebut sampaikan Khalid Mustafa pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2017. Di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak Rabu, (13/09/17).
Lebih lanjut ia mengatakan, bukan sesuatu yang mudah untuk memahami aturan-aturan yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, karena memerlukan kecermatan dalam memahaminya. Apalagi saat ini sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 yang memerlukan sosialiasi kepada semua SDM di Organisasi Perangkat Derah kabupaten Siak.
Sementara itu, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Siak H.Syafrilenti mengatakan semua pegawai harus tahu tiga unsur dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yaitu proses perencanaan, proses pelaksanaan dan proses evaluasi monitoring pelaporan. Baik itu jabatannya eselon II, III maupun staf wajib diketahui, kalau tidak tahu itu yang akan menyebapkan berbuat salah.
"Untuk sosialisasi ini materi yang dibahas tentang pelaksanaan ada dua. Pertama, proses pelelangan dan kedua tentang keuangannya. Kalau kita tidak tahu proses lelang ini, dan belum tahu secara benar, ini akan menyebabkan kita salah dan disalahkan, kita bekerja harus sesuai dengan aturan yang benar," kata Syafrilenti.
Masih kata Lenti, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ini, hanya berlaku tiga bulan kedepan dan menurut informasi akan ada penggantinya, akan ada perubahan-perubahan mendasar.
"Kita dituntut harus banyak belajar, kalau tidak kita akan banyak tertinggalan. Sosialisasi ini bekal kita untuk berkerja, kita harus banyak bertanya terhadap hal-hal yang kita tidak paham, dan saat ini kita dituntut harus melek teknologi karena kita semua mengunakan aplikasi Online," tambahnya lagi.
Sementara itu, Kabag Pengadaan barang dan Jasa Sekertarian Daerah Kabupaten Siak Tekad Perbatas Setia Dewa mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan, yang menjadi tangungjawab Pemerintah Kabupaten Siak, perlu didukung dengan percepatan pelaksanaan belanja Negara dan Daerah, yang dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tekad juga menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertulis atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Serta memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan maupun kasus-kasus yang pada sat ini sedang dihadapi.
"Ini penting kita lakukan, selain untuk pembekalan dan referensi juga untuk memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertulis atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut. Serta memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan maupun kasus-kasus yang kita hadapi saat ini," jelasnya.
Ia mengharapkan peserta mampu mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan baik, mampu melakukan inovasi dengan memanfaatkan tekologi dalam pelaksanaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan yang berlaku. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…