RIAUBOOK.COM - Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) Kabupaten Pelalawan melakukan Soaialisasi Sistem Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2017, bagi para pejabat ASN di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai 3, Senin (11/09/2017) kemarin.
Diantara yang hadir terlihat, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pelalawan H Zardewan, Kepala OPD, Kabid, Kasie dan Jajaran ASN yang berjumlah sekitar 200 orang.
Sebelum Wabup menyampaikan sambutannya, dilaksanakan penandatanganan fakta integritas pelaporan LHKPN dan ditetapkan target pengisian LHKPN hingga bulan Oktober 2017.
Wabup H Zardewan, dalam sambutan singkatnya mengatakan, bahwa sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 bahwa pemeriksaaan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati azas-azas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya.
Kemudian lanjutnya lagi, setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh KPK untuk diisi secara jujur, benar, lengkap agar KPK dapat menganalisis dan evaluasi serta menilai jenis kekayaan yang dilaporkan.
Maka dari itu, Pemkab Pelalawan telah mengundangkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 42 Tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN bagi pejabat ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan. "Melalui peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap.kebijakan yang dilaksanakan pemerintah," ujar Wabup Zardewan.
Diterangkannya lagi, dengan telah diundangkan Perbup No. 42 Tahun 2017, diharap marilah kita bersama-sama mematuhi dan melaksanakan ketentuan dari peraturan tersebut sehingga akan membantu terwujudnya visi dan misi Kabupaten Pelalawan yang mengarah kepada cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan itu juga Wabup menyampaikan beberapa.poin-poin penting yang diatur dalam aturan tersebut.
a. Penetapan pejabat ASN yang wajib lapor LHKPN adalah seluruh pejabat eselon II dan Eselon III serta sebagian pejabar eselon IV dan pejabat fungsional.
b. Adanya tata cara perubahan pelaporan LHKPN yang sebeleumnya menggunakan metode dengan formulir A dan formulir B, yang sekarang menjadi pelaporan dengan menggunakan formulir Ms Excel dan menggunakan Aplikasi E-LHKPN.
c. Dibentuknya unit pengelola LHKPN.oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan.
d. Adanya sanksi yang diberikan bagi penyelenggara negara wajib lapor LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya diantaranya penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai dan salah satu hukuman tingkat berat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
e. Bahwa kegiatan penyampaian LHKPN ini merupakan salah satu sub unsur dari program rencana aksi pencegahan korupsi yang digagas KPK RI.
f. Kabupaten Pelalawan menjadi daerah yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan untuk pemberantasan korupsi.
Demilianlah sambutan ini saya akhiri dengan harapan apa yang telah digagas pemerintah dapat dipatuhi demi penegakan hukum dan pemberantasan koruosi. "Trimakasih, Wassalam," tutup Wabup Zardewan.[RBton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…