RIAUBOOK.COM - Menteri Sosial dan Politik BEM Universitas Riau, Aditya Putra Gumesa menilai saat ini mahasiswa sedang dikriminalisasi oleh pihak kepolisian, demikian disampaikan Aditya saat menggelar aksi di kantor Polda Riau, Selasa sore (24/10/2017).
Meskipun yang ditahan oleh Polda Metro Jaya bukan mahasiswa dari kampus di Riau, tapi kata Adit mahasiswa tetap bersatu dan kompak dalam menjaga solidaritas.
"Hari ini mahasiswa dikriminalisasi oleh pihak kepolisian, hari ini kita satu, hari ini kita satu dalam menjaga solidaritas kita," teriak Aditya ditengah massa aksi.
Adit, yang sebelumnya juga ikut ditahan di Jakarta ini mengaku bahwa atas dasar panggilan jiwalah ia dan ratusan mahasiswa dari kampus se-Pekanbaru menggelar aksi solidaritas.
Kini mahasiswa dalam mengkritik pemerintahan di bungkam",ujar Aditya yang masih tercatat sebagai mahasiswa jurusan PPKn.
Ketika salah satu mahasiswa Indonesia tersakiti, demikian Adit, maka mahasiswa yang lain akan ikut merasakan sakit.
Aksi yang digelar mahasiswa di kantor Polda Riau sore ini berasal dari
gabungan BEM se-Pekanbaru, antara lain BEM Universitas Riau, BEM UIN Suska Riau
dan BEM UMRI.
Ratusan mahasiswa tumpah ruah memenuhi jalan Sudirman depan kantor Polda Riau, massa aksi juga ada yang membakar ban bekas. Sedangkan mahasiswa lainya terlihat banyak yang membawa poster bergambar foto 4 mahasiswa yang sedang di tahan. Setelah melakukan orasi hamper satu jam, akhirnya perwakilan mahasiswa diterima masuk dalam kantor Polda Riau untuk menemui Kapolda Riau, Brigjen Nandang.
Diberitakan sebelumnya, Kekecewaan mendalam
dirasakan oleh sejumlah mahasiswa atas tindakan represif dan penetapan dua
mahasiswa sebagai tersangka pada aksi unjuk rasa jumat lalu di depan Istana
Negara.
Sebelumnya, terhitung 14 orang Mahasiswa mendapat perlakuan represif dan penangkapan paksa oleh aparat keamanan ke Polda Metro Jaya.
Hingga sabtu 21 Oktober silam, 12 mahasiswa dilepas dengan status bebas bersyarat, sementara 2 lainnya, Ihsan Munawar (Mahasiswa STEI SEBI) dan Ardi Sutrisbi (Mahasiswa IPB), dibawa ke tahanan dengan status tersangka.
Meraka dikenai KUHP 160 yang berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan KUHP 170 yang berkaitan dengan perilaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Atas rasa solidaritas bersama, sejumlah mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa Universitas Riau, Universitas Sriwijaya, Politeknik Sriwijaya dan BINHUS melakukan aksi diam didepan gerbang utama Universitas Negeri Jakarta. (RB/yopi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…