RIAUBOOK.COM - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hasil penangkapan seorang bandar besar di daerah itu.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH di Ruang Adhi Perdana Polres Inhu, Senin (13/11/2017) pagi.
BB narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 43 bungkus dengan berat 1.700,91 (seribu tujuh ratus koma sembilan puluh satu gram), disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris seberat 0,10 gram dan untuk kepentingan sidang seberat 0,10 gram, sisanya yang dimusnahkan seberat 1.700,71 gram sesuai undang-undang.
Sedangkan untuk narkoba jenis pil ekstasi berwarna pink (merah muda) sebanyak 98 butir dengan berat bersih 28,60 gram disisihkan sebanyak 0,60 gram untuk kepentingan laboratoris dan disisihkan seberat 0.30 gram untuk kepentingan persidangan, sisanya seberat 27,7 gram dimusnahkan sesuai undang-undangan.
Selanjutnya narkoba jenis pil ekstasi berwarna krem sebanyak 69 butir dengan berat bersih 19.74 gram, disisihkan seberat 0.60 gram untuk kepentingan laboratoris dan seberat 0.30 gram untuk persidangan, maka sisa seberat 18.84 gram dimusnahkan sesuai Undang-undang.
"Dalam pemusnahan barang bukti berupa narkoba ini salah satunya bertujuan menghindari penyelewengan-penyelewengan yang ada sehingga perumusan undang-undang tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat penyelewengan tersebut," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH.
Ia katakan, sesuai UU, barang bukti yang diamankan wajib dimusnahkan dan wajib dilihat dan saksikan oleh para pelaku, sehingga rangkaian dan proses penyidikan sampai diproses pelimpahan dari pihaknya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh Wabup Inhu Khairizal MSI, Kasi Pidum Kejaksaan Inhu Nur Winardi, Hakim Pengadilan Negri Rengat Imannuel MP Sirait SH, Kadiskes yang mewakili, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan jajaran kepolisian Inhu.
Sebagaimana diketahui, semua BB narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus narkoba dari bandar Alexander warga Kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu yang juga mantan anggota polisi yang dipecat serta 2 rekannya, KT serta DI.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu pada Kamis (2/11/2017) lalu. (RB/ril)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…