‎RIAUBOOK.COM - Unit Reskrim Polsek Bangkinang berhasil menangkap salah satu pelaku pemerasan dan pencabulan, terhadap sepasang remaja. Rizal (18) dan Rmi (21), menjadi korban dari para pelaku saat keduanya mengendarai sepeda motor di Jalan HR Soebrantas dekat bangunan lama Kantor Bupati Kampar pada Sabtu (18/11/2017) sekitar pukul 21.30 Wib.
"Tersangka pemerasan dan pencabulan yang diringkus inisial AF alias FR (21) warga Dusun Uwai Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang," ujar Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada riaubook.com, Selasa (21/11/2017).
Dijelaskan Deni, peristiwa itu terjadi ketika Rizal dan Rmi berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario melewati jalan HR Soebrantas Bangkinang sambil menikmati suasana malam Minggu.
"Ketika mereka sampai dekat bangunan bekas Kantor Bupati, tiba-tiba motornya dipepet oleh 3 orang pria tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha Mio dan menyuruhnya berhenti," kata Deni.
Rmi dan Rizal dipaksa ikut dengan kawanan pelaku dan membawa secara terpisah. Rmi dibawa oleh salah satu pelaku dengan sepeda motor milik Rizal, sedangkan Rizal dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku dengan berbonceng tiga.
Para pelaku ini membawa Rmi dan Rizal ke jalan Lingkar Bangkinang lalu diarahkan ke sebuah pondok yang berada di areal perkebunan sawit, saat itu Rmi dan Rizal dibawa terpisah.
"Korban (Rmi) dibawa kedua orang pelaku berada dalam pondok, pelaku mengambil uang dan HP korban secara paksa serta melakukan pelecehan seksual terhadapnya," ucap Deni.
Sedangkan Rizal yang berada di luar pondok bersama seorang pelaku lainnya, tidak luput dari tindakan jahat pelaku yang mana HP miliknya juga dirampas.
Setelah itu pelaku mengantarkan Rahmi lebih dahulu ke arah Jalan Dr Rahman Saleh Bangkinang, saat tiba dekat areal Work Shop PU korban melompat dari motor yang dikendarai pelaku.
Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian ini, lalu keesokan harinya pada Minggu pagi (19/11/2017) korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota.
"Beberapa jam setelah menerima laporan tentang kejadian, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi seseorang yang dicurigai baru saja menjual HP merk Samsung," jelas Deni.
Tanpa buang waktu petugas segera menyelidiki HP yang baru dijual tersebut dengan menunjukkannya kepada korban. Setelah melihatnya, korban mengaku mengenali HP tersebut adalah milik temannya Rizal yang ikut dirampas para pelaku.
Berdasarkan keterangan itu, pada pukul 17.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AF alias FR yang sedang berada di sebuah warnet di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sebuah HP yang dirampas dari korban telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan. Masih ada 2 pelaku lain yang kita kejar, semoga segera ditangkap," pungkas Deni. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…