RIAUBOOK.COM - Kementerian Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau melakukan audiensi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait kelanjutan kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Anti Korupsi, Rabu (20/12/2017).
Audiensi ini dihadiri oleh Aditya Putra Gumesa selaku Menteri Sosial Politik bersama pengurus BEM UR lainnya. Audiensi tersebut mendapat sambutan baik oleh Uung Abdul Syakur selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam kesempatan ini, BEM UR juga mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi tersebut pasca telah ditetapkannya 18 orang tersangka, dan 3 diantaranya yang telah ditahan.
Uung Abdul Syakur selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyampaikan, bahwa saat ini proses dari kasus tersebut, hanya tinggal melimpahkan ke pengadilan untuk di persidangkan.
"Saat ini masih menunggu finalisasi berkas yang disusun oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau, selain itu untuk penahanan, benar adanya telah ditahan 3 orang sebagai pelaku utama yang melakukan tindakan korupsi ini, namun bukan berarti sisanya tidak ditahan dan penahan ini akan dilakukan selama 60 hari sembari menunggu penyusunan berkas-berkas tersebut," ujar Uung Abdul Syakur.
Pertanyaan BEM UR lainnya, yaitu apakah dalam penanganan ini melibatkan atau berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat kerugian negara yang diakibatkan dari kasus Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Anti Korupsi ini ditaksir mencapai 1,23 Milyar, bahkan diperkirakan bisa lebih.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan korupsi, misalnya pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) terkait kasus Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Anti Korupsi tersebut ke KPK.
Dalam kesempatan lain, Uung selaku Ketua Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyatakan, bahwa kelanjutan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Anti Korupsi ini akan ada di persidangan yang akan dimulai pada pada pertengahan bulan Januari tahun 2018. Persidangan ini dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat melihat fakta-fakta yang terjadi seputar kasus tersebut.
Aditya Putra Gumesa yang mewakili suara dari mahasiswa dan rakyat Riau, berharap agar Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau bisa menjaga integritas dalam menuntaskan kasus korupsi yang ada di Provinsi Riau, untuk para pelaku kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Anti Korupsi akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jangan ada dari pihak manapun yang mengintervensi perkara ini demi kepentingan pribadi," tegas Adit. (RB/yopi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…