RIAUBOOK.COM - Korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Riau khususnya Pekanbaru, tidak perlu repot lagi mengurus administrasi untuk mendapatkan klaim asuransi biaya perobatan rumah sakit.
Jasa Raharja Cabang Riau , BPJS Kesehatan Regional II, BPJS Ketenaga Kerjaan Wilayah Sumbar-Riau serta RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Atap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Daerah Riau, Senin (27/3/2018) di Ruang Serbaguna RSUD Arifin Achmad.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Rudi Syafiruddin mengatakan, korban laka lantas tidak perlu lagi bersusah payah mencari polisi untuk membuat laporan kecelakaan.
"Sekarang pelayanan untuk membuat laporan kecelakaan, di rumah sakit sudah ada, pada saat orang terjadi kecelakaan langsung dibawa kerumah sakit nanti kita bikinkan laporan polisinya disini," kata Rudi kepada RiauBook.com usai meninjau kelengkapan pelayanan.
Kata Rudi, setelah membuat laporan polisi kemudian diverifikasi sesuai kelengkapan surat-surat kendaraan yang ada, Jasa Raharja akan melakukan verifikasi kembali untuk kemudian di terima oleh rumah sakit.
"Nah, kemudian pasien akan menerima untuk dirujuk langsung kepada kegiatan penanganan medis berikutnya, setelah itu asuransi akan menanggung semua biaya pasien tersebut," tuturnya.
Lanjut dia, dengan adanya jaminan langsung dari asuransi Jasa Raharja dan rumah sakit akan siap menerima pasien.
Ditempat yang sama, Dirut RSUD Arifin Achmad, dr. Nuzelly Husnedy mengatakan secara prinsip pihaknya tetap akan melakukan tindakan prefentiv.
"Kita berharap bahwa masyarakat menyadari kalau kecelakaan itu tidak bagus untuk kita, yang kedua tidak bisa terelakkan lagi maka rumah sakit jadi sasarannya, kita mendukung, karena apa yang kita lakukan hari ini adalah proses percepatan administratif, kalau percepatan proses pelayanan itu sudah menjadi kewajiban rumah sakit, jadi jangan sampai permasalahan administratif mengganggu proses pelayanan," kata Nuzzely.
Untuk itu pihaknya terus memastikan agar proses pelayananan tetap berjalan seperti biasanya, sedangkan proses administratif bertujuan untuk mempercepat hal lainnya.
"Karena bagaimanapun rumah sakit memang membutuhkan kepastian , jangan nanti masyarakat ragu sendiri, saya ditangani oleh siapa, siapa yang membayar rumah sakitnya dan sebagainya, tadi sudah ada kepastian bahwa ada laporan polisi, kemudian Jasa Raharja menyatakan bayar, maka akan di bayar pada batasnya," demikian Nuzzelly. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Golkar Riau Akan Dipimpin Seorang Pejuang, Bukan Petarung
Goresan; Nofri Andri Yulan, S.Pi (Generasi Muda Partai Golkar)1. PI (Parisman Ikhwan) didukung penuh oleh Ketua DPD I Partai Golkar…