RIAUBOOK.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Rasyidin Siregar mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 6 tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari keagaamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
"Untuk perusahaan swasta, di Permenaker nomor 6 tahun 2016 kan sudah jelas, seperti biasa tidak ada yang berubah, kalau dulu di Permen nomor 4 tahun 1996, masa percobaan kan gak dapat THR, kalau sekarang ini dapat, yang baru 1 bulan pun dapat, kalau untuk besaran THR, yang satu tahun keatas kan minimal 1 bulan besaran upah, kalau dia yang dibawah 12 bulan pakai formulasi, jadi masa kerja dibagi 12 dikali upah 1 bulan," kata Rasyidin kepada Wartawan, Senin (21/5/2018) di kantor Gubernur Riau.
Kata dia, di minggu kedua bulan ini pihaknya sudah harus membentuk tim untuk melakukan pengawasan, mensosialisasikan sekaligus mengedarkan surat tentang pembayaran THR.
"Kita minta minimal sebelum dua minggu hari-H Hari Raya Idul Fitri, THR itu sudah dibayarkan, di daerah juga kita minta agar seluruh kabupaten/kota membentuk tim dan posko pengaduan pembaraan THR, SK nya sudah kita tanda tangani, "tuturnya.
Rasydin mengatakan, apabila ada perusahaan yang mebandel dengan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka sanksi terberat yang diberikan adalah pencabutan izin perusahaan.
"Tahun kemarin ada satu yang sampai sekarang belum bayar, kita sudah proses, karena menyangkut administrasi, kita minta pengurangan pelayanan publik sampai pencabutan izinnya, perusahaan itu bergerak di bidang Kepelabuhanan, saya gak sebutkan, tapi sekarang masih proses," tuturnya (RB/Dwi)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…