RIAUBOOK.COM - Harga beberapa komoditi pangan di sejumlah daerah berangsur naik, terutama untuk telur daging dan telur, kenaikan harga bahan pangan tersebut juga berlaku untuk Riau.
Berdasarkan pantauan harga di Pasar Pelapa, Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, harga telur ayam ras yang sebelumnya Rp 38 ribu, sekarang sudah Rp 48 ribu per papan.
Harga daging ayam buras yang sebelumnya Rp 32 ribu kini mencapai Rp 35 ribu per Kg, dan daging sapi yang sebelumnya Rp 120 ribu, kini sudah merangkak naik menjadi Rp 130 per Kg.
Menanggapi itu, Sekertaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi meminta agar Dinas terkait dapat merespon secara cepat terhadap hal tersebut.
Dirinya menduga kalau kenaikan harga bahan pangan tersebut dipengaruhi karena persediaan yang terbatas, sementara permintaan cukup tinggi.
"Dinas Terkait yang menangani ini kita minta bergerak cepat merespon situasi, mereka kan punya data, siapa pelaku usaha, berapa kebutuhan, berapa ketersediaan, dari mana jalur distribusinya, itu harus terdeteksi dan perlu sistem peringatan dini," kata Sekda kepada RiauBook.com, Jumat (20/7/2018) di Kantor Gubernur Riau.
Tutur Hijazi, berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Kepala Dinas Perdagangan di Batam, tempo hari, dalam menjamin stabilitas harga bahan pangan, data persediaan di tiap gudang maupun pasar sangat diperlukan.
"Saya waktu menjabat Kadis Perdagangan dulu, tiap pagi saya akses data, berapa stok yang ada di setiap gudang, jadi kita bisa mengukur, kalau kita kekurangan stok kita bisa berkomunikasi dengan daerah asal, sehingga jaminan stok ini yang akan menstabilkan harga,"
Kata Sekda, dalam komoditas pangan, tedapat komoditi yang memiliki harga rendah tapi instabilitasnya tinggi dan ada komoditi yang harganya tinggi tapi instabilitasnya rendah.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar Dinas Terkait melakukan pencermatan terhadap hal demikian.
"Yang harus kita cermati itu, komoditi yang dihitung-hitung harganya tinggi dan instabilitasnya juga tinggi, jadi ketika turun naik, bisa lebih terjamin stabilitas harganya," kata Sekda.
Sekda mengaku, dalam hal ini Pemerintah tidak bisa menguasai stok pangan, namun Pemerintah dapat melakukan pengawasan.
"Yang menguasai stok itu kan swasta, tapi Pemerintahan harus melakukan pengawasan, misalnya kalau ada upaya praktik penimbunan kita bisa tahu dengan metodologi uji petik di pasar, misalnya ada 200 pedagang, kita kan tahu berapa stoknya per hari, ambil sampel beberapa pedagang, dan tinggal kali aja dengan jumlah pedagang yang ada di pasar itu, dari situ kita bisa tahu ketersediaan stok," kata dia.
Selain itu, sub distribusi yang menjadi lini kedua juga bisa dipetakan.
"kalau bisa kita petakan ini, maka akan mudah," demikian Sekda. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…