RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi dalam sisitem penguatan kelembagaan urusan pertanahan untuk menghindari konflik pertanahan dimasa datang.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang  sama khususnya  bagi ikalangan aparatur pemerintahan mulai dari desa hingga ke  jenjang lebih btinggi. Menambah wawasan dan pengetahuan bagi pejabat yang berhubungan dengan pertanahan itu sehingga potensi  timbulnya konflik  atau sengketa lahan  dikemudian  hari  akan bisa diminimalisir," ucap Bupati H Irwan saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut di Gedung Afifa Sport, Selatpanjang, Rabu (25/7/2018) baru lalu.
Para pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut  antara lain,, Harianto SH dari Dinas Pertanahan dan Penata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, Jufriman dari Kanwil BPN Riau, Iwan Suryawan Kabid Pertanahan Pemerintah Provinsi Riau, dan anggota DPRD Meranti Pauzi SE, Kepala Dinas/Badan, Kabag Tapem Mulyadi, para camat serta kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.Â
Bupati H. Irwan menjelaskan mengapresiasi kegiatan yang digelar tersebut karena berhubungan dengan pemerintahan dan menyentuh langsung terhadap kepentingan masyarakat.Â
Menurutnya, masalah pertanahan sangat rentan terjadi konflik vertikal maupun horizontal. Untuk itu diperlukan kemampuan aparatur untuk mengatasi setiap potensi konflik yang mungkin akan terjadi.
Dijelaskan Irwan, permasalahan tanah tidak bisa terlepas dari peran RT/RW, kades/lurah maupun camat . Mereka sebagai pihak pertama yang didatangi masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan.Â
Namun sayangnya hingga saat ini belum ada UU atau peraturan yang mengatur kewenangan lurah/kades serta camat tersebut.
"Kita melihat ada wilayah abu abu tentang siapa yang berwenang mendata masalah tanah yang secara aturan dilakukan oleh BPN. Hal ini perlu ditegaskan lagi," kata dia.
Mantan camat Batam tahun 2001-2004 itu menjelaskan, sejak tahun 2002 lalu kewenangan camat yang mengantongi sertifikat PPAT tidak dibenarkan lagi menjadi Pejabat Pembuat Akte Tanah. Karena sudah 'membudaya' yang terjadi saat ini masyarakat masih mencari kades/lurah untuk mengurus masalah tanah.
"Hal ini menimbulkan kerancuan karena dokumen pendukung pertanahan lahir dari RT/RW, lurah/kades dan kecamatan tapi jika mengacu pada UU mereka tidak memiliki kewenangan,. Sementara di hilir diurus oleh Badan Pertanahan. Sementara dihukumnya tetap terjadi kerancuan, ungkap bupati lagi.
Kerancuan itu, saat masyarakat mengurus sertifikat tanah pihak BPN acap kali meminta surat rekomendasi dari lurah atau camat.
Kerancuan lainnya, saat terjadi masalah sengketa tanah ditengah masyarakat, sering dibuat bingung. Karena tidak bisa dituntaskan di kantor desa, kelurahan serta kecamatan, dan saat dibawa ke BPN pun hanya sampai pengukuran batas tanah, untuk penetapannya harus melalui putusan pengadilan pula.
Jadi umumnya sengketa tanah selalu berakhir di Pengadilan karena BPN ternyata  hanya bisa mengukur batas tanah, saja. Untuk itu peraturan ini perlu dirumuskan kembali," sebut bupati.
Diakhir penjelasannya mengatakan, melalui kegiatan ini  bupati berharap dapat memberikan pengetahun kepada aparatur pemerintahan mulai dari desa hingga ke kecamatan.Â
Satu hal yang diingatkan bupati kepada lurah dan camat jangan sampai memgeluarkan kebijakan yang melebihi kewenangan tapi jangan sampai tidak memberikan perhatian karena itu merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat, tutup dia. (RB/jos)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…