RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar dan Bawaslu Kabupaten Indragriri Hulu putuskan 10 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya telah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut diambil ketika sidang pembacaan putusan dalam rangkaian sebagai Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu, Rabu (5/9/2018) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Bawaslu Kampar dan Bawaslu Indragiri Hulu memerintahkan agar KPU menerima dan memasukkan kembali 10 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke dalam Daftar Calon Sementara karena Memenuhi Syarat (MS).
Sebelumnya, tiga orang Bacaleg di Kabupaten Kampar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.
Diantaranya adalah Bacaleg atas nama Sudirman dari Partai Perindo yang merupakan mantan pemakai narkoba dan pernah dipidana, Bawaslu menilai yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan seperti publikasi diri kepada masyarakat melalui media cetak dan ditandatangani oleh Pemimpi Redaksi (Pemred).
Selain Sudirman, 2 orang Bacaleg lain yang dinyatakan MS dan masuk dalam DCS adalah Rahmadlis dan Samsuardi, kedua orang tersebut memiliki partai berbeda.
Selain di Kabupaten Kampar, 7 orang Bacaleg juga dinyatakan MS oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu karena telah memenuhi syarat yang diberikan KPU.
7 orang Bacaleg tersebut adalah Catur Umar Usman, Tri Susanti, Mohammad Barkat, Yuka Arista, Sunatra Jahlin, Raja Zulhindra dan Yuridis yang kesemuanya dari PKPI.
Tercatat, mulai dari tanggal 20 Agustus - 5 September 2018, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan serangkaian proses persidangan sebagaimana yang telah diatur, mulai pemanggilan mediasi sampai mengeluarkan putusan untuk menetapkan 10 orang tersebut MS berdasarkan UUD 45, UU No.7 tahun 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi "Mantan Narapidana berhak mencalonkan diri".
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa Putusan yang di buat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Bawaslu konsisten terhadap undang-undang, bukan berarti Bawaslu Pro terhadap Koruptor, karena hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang" ujar Rusidi.
"Bawaslu tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 45, Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang tidak bisa mencabut hak seseorang dalam mencalonkan diri." tegas Rusidi. (RB/rls)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…