RIAUBOOK.COM - Tak dapat dipungkiri, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan vaksin Measles Rubella (MR) kepada anaknya salah satunya faktor kehalalan vaksin yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa vaksin MR boleh digunakan (mubah) karena alasan darurat.
Ini disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi Riau, Nazir Karim kepada awaknmedia usia mengikuti Diskusi Publik Situasi dan Ancaman Penyakit Campak dan Rubela di Riau yang ditaja Dinas Kesehatan Riau, Senin (10/9/2018) di Pekanbaru.
Bahkan mantan Rektor UIN Suska ini menganjurkan kepada masyarakat yang anaknya masuk kategori bisa diberi vaksin MR untuk berpartisipasi dalam menyukseskan program pemerintah ini.
"Ini (vaksin MR-red) tidak ada masalah lagi, mubah untuk digunakan karena sifatnya yang darurat," katanya.
Kebolehan ini diberikan setelah MUI melihat tiga faktor yaitu tidak ditemukan vaksin lain yang halal, kemudian ini dalam kondisi darurat serta MUI juga telah mendengar testimoni dari para ahli yang menyatakan bahwa kedaruratan ini tidak dibuat-buat.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu lagi karena sudah ada fatwanya," katanya menambahkan.
Justru bila vaksinasi ini tidak dilakukan, dikhawatirkan ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan kepada anak-anak tersebut.
Namun demikian, MUI juga tetap mengharapkan pemerintah untuk terus mengupayakan bisa mendapatkan vaksin yang kandungannya halal, sehingga kedepan ini akan lebih bermanfaat dan juga sesuai dengan syariat islam.
Sampai saat ini, program vaksinasi MR yang dilaksanakan secara nasional (di luar Jawa) untum di Provinsi Riau tingkat partisipasi masih sangat rendah, yaitu nomor 2 terendah se-Indonesia. (RB/habir)


Golkar Riau Akan Dipimpin Seorang Pejuang, Bukan Petarung
Goresan; Nofri Andri Yulan, S.Pi (Generasi Muda Partai Golkar)1. PI (Parisman Ikhwan) didukung penuh oleh Ketua DPD I Partai Golkar…