RIAUBOOK.COM - Pemerintah Pusat mengusulkan bantuan pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam APBN tahun 2019, anggaran tersebut dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota, hal ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan seperti pengangguran serta ketimpangan ekonomi.
Berdasarkan keterangan pers yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tanggal 28 November 2018, daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang tidak memiliki kelurahan, alokasi anggaran paling sedikit adalah sebesar Dana Desa terendah yang diterima desa di kabupaten/kota.
Sejalan dengan kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah pada Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana kerja Pemerintah Tahun 2019, bantuan keuangan tersebut akan dialokasikan kepada kabupaten/kota tanpa mengurangi komitmen kebijakan pendanaan pemerintah kepada daerah melalui APBD.
Dalam pengalokasian DAU Tambahan ini, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan menjadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan, yakni kategori baik, kategori perlu ditingkatkan dan kategori sangat perlu ditingkatkan.
Untuk kategori baik, pemerintah mengalokasikan Rp352.9 juta per kelurahan, totalnya ada 2.805 kelurahan yang mendapat bantuan pendanaan, tersebar di 91 kabupaten/kota.
Untuk kategori perlu ditingkatkan, pemerintah mengalokasikan 370.1 juta per kelurahan, pada kategori ini, totalnya ada 4.782 kelurahan yang tersebar 257 kabupaten/kota.
Sementara, untuk kategori sangat perlu ditingkatkan, dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan.
Selanjutnya, penyaluran dana Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan dalam 2 tahap (masing-masing 50%) dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.
Dalam penggunaannya, dana tersebut diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup, serta peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan dua bidang prioritas, pertama, untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya.
Kedu, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan.
Dengan adanya kebijakan bantuan pendanaan kelurahan melalui DAU Tambahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mempunyai komitmen lebih besar dalam pemenuhan besaran anggaran kelurahan.
Pemerintah berharap, itikad baik ini dapat memberikan dampak positif dalam percepatan penanganan berbagai kendala dalam penyediaan pelayanan publik di perkotaan pada umumnya dan kelurahan pada khususnya. (RB/Rls/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…