RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau heran dengan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) yang belum juga menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2019, sementara sebelas kabupaten/kota lainnya di Riau, sudah menetapkan sejak jauh-jauh hari.
Hal ini disebabkan, karena belum adanya kesepakatan Dewan Pengupahan setempat. Ada perbedaan persepsi soal nilai UMK Inhu.
"Inhu belum (menetapkan UMK)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar, Jumat (28/12/18).
Menurut Rasidin, dirinya sudah mengingatkan Kepala Disnakertrans Inhu. Namun belum ada juga perkembangan. Menurut dia, hal ini bukanlah persoalan yang harus berlarut-larut.
"Saya kan sudah ingatkan kepala dinasnya," ujarnya.
Jika tak ada kesepakatan, kata dia, mestinya pemerintah setempat harus berinisiatif untuk mengadakan rapat voting. "Sebenarnya ini tak sulit. Mereka adakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kalau tidak juga tuntas, ambil saja voting. Voting itu pasti ada yang menang," ungkap Rasidin.
Menurutnya, itulah sebenarnya fungsi Disnakertrans setempat, untuk memfasilitasi lahirnya kesepakatan. Tapi kesempatan itu tak juga lahir. Rasidin heran. "Itulah gunanya pemerintah. Tak ada masalah yang besar sebenarnya. Tak sulit. Tak tahu saya bagaimana bisa seperti itu ya," sesalnya.
Karena itu, dia memberi waktu kepada Pemkab Inhu hingga Januari untuk menetapkan UMK setempat. Jika tak juga ditetapkan, maka UMK Inhu 2019 harus kembali ke UMK 2018. "Saya beri waktu sampai Januari. Iya, itu (UMK 2018, red) yang diberlakukan kalau tidak ada kesepakatan," jelasnya.
Diketahui, selain Inhu, kabupaten/kota lainnya sudah menetapkan UMK 2019 pada November lalu. "Untuk kabupaten/kota sudah ditetapkan oleh gubernur UMK-nya tanggal 21 November lalu, kecuali Inhu," katanya. (RB/MCR)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…