RIAUBOOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan telah menerima limpahan kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi di perusahaan PT Nilo Eng dari Polda Riau, beberapa waktu yang lalu.
Demikian disampaikan Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).
Dalam penjelasannya, Agus menyebut, terdakwa dalam kasus ini adalah Charles Exsrom (42) warga Pangkalan Kerinci, karyawan PT Nilo Eng sebagai Storeman atau penerima email pemesanan barang.
Menurut Agus, kasus ini berawal dari adanya permintaan barang -barang kendaraan milik PT RAPP yang dibengkelkan di PT SI untuk diperbaiki.
Saat saksi Afrizal memeriksa tanda bukti penerimaan barang untuk memastikan ketersediaan barang menemukan kecurigaan atas bukti penerimaan yang ditanda tanganinya.
Merasa ada yang tidak beres saksi yang bernama Afrizal (38) rekan kerja terdakwa melaporkan hal ini ke atasannya, dan memeriksa kembali berkas yang diterima dari pihak Vendor (penyedia) PT Trakindo dan PT Indo Truck.
"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui ada sekitar 79 item barang yang tidak ditemukan dengan total kerugian Rp 53 juta yang memakai tanda tangan palsu," terang Agus.
Kata Agus lagi, dihadapan penyidik polisi, terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dikarenakan Afrizal pada saat pengiriman barang dari pihak vendor tidak masuk kerja. "Ada dugaan terdakwa melakukannya dibantu orang lain. Nanti dipersidangan kita kejar," kata Agus lagi.
Akibat perbuatan terdakwa dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 361 ayat 1 Jo pasal 372 KUHP. " Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ucap Agus mengakhiri.(RB/ton)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…