RIAUBOOK.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang kini tengah menjalani hukuman kurungan penjara atas kasus korupsi KTP elektronik, melalui kuasa hukumnya sedang berperoses untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan PK ini diajukan karena telah ditemukan novum (bukti atau keadaan baru), kekhilafan hakim, dan putusan yang memuat pertentangan antara satu dengan lain.
"PK (Peninjauan Kembali) ini selain ada novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Maqdir berharap Novanto yang dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa bebas dalam pembuktian nanti.
Dasarnya, kata Maqdir, pokok dari novum yang akan dibuktikan dalam PK yang diajukan tersebut akan mengungkap ketidakbenaran penerimaan uang oleh Novanto baik secara langsung maupun melalui money changer.
Ia menerangkan, bahwa perantara pemberi uang dalam berkas PK tersebut ialah Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, hingga pengusaha Made Oka Masagung.
"Ini yang akan kita buktikan bahwa uang yang US$7,3 juta itu tidak pernah ada diterima oleh Setya Novanto," ujarnya.
Maqdir juga mempersoalkan putusan hakim yang mengandung kekhilafan dalam mempertimbangkan surat dakwaan. Dia menyebut putusan hakim yang menyatakan Novanto terbukti menerima uang seharusnya dijerat dengan pasal gratifikasi.
"Seharusnya bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji (gratifikasi)," terang Maqdir.
"Saya berharap bahwa hakim melihat ini secara baik, karena bagaimana pun juga sekali lagi kalau semua perkara harus orang didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 (terkait suap), padahal orang ini tidak punya kewenangan," tambahnya.
Dikatuhi, seelumnya majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Serta, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.
Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: CNNIndonesia.com



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…