RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan susunan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sudah berjalan mulai hari ini, Kamis (2/1/2020).
Syamsuar mengaku sudah menunjuk sejumlah nama untuk mengisi posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami peleburan dan pemisahan nomenklatur.
Hal tersebut diungkapkan Syamsuar kepada RiauBook.com saat ditemui usai menggelar rapat tertutup dengan jajaran kepala OPD di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau Kamis (2/1/2020) pagi.
"Ini kan ada perubahan organisasi, ada dinas yang hilang, ada dinas yang gabung, ada biro yang hilang, ada biro yang baru. Ini kan menyangkut gaji pegawai, jadi kami sudah menunjuk pelaksana tugasnya," kata Syamsuar.
"Plt-nya sudah ada, jadi hari ini akan di isi, untuk gajinya. Jadi nomenklaturnya sudah jalan hari ini," tambahnya.
Lebih lanjut Syamsuar mengatakan, penunjukan pelaksana tugas tersebut juga dikarenakan lantaran hingga saat ini masih belum dapat dilakukan pelantikan untuk kepala dinas.
"Pengisian Kepala Dinas kan belum bisa ini, jadi Plt dulu. Nanti ini yang isi eselon III dan eselon IV," demikian Syamsuar.
Untuk diketahui, dalam STOK baru Pemprov Riau terdapat perubahan nama dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di unit kerja Sekretariat Pemprov Riau, baik itu dinas, badan dan biro.
Perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Perda SOTK baru.
Misalnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau yang ada saat ini akan dijadikan dalam satu menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH). Sedangkan Dinas Perkebunan (Disbun) akan dipisah dan dibuat dinas sendiri.
Selanjutnya ada dua dinas yang akan digabung menjadi satu, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil P2KB) akan digabung menjadi satu dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Lalu, Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah akan digabungkan menjadi satu dinas menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…