RIAUBOOK.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bakal memantau kewajiban perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan, meski kondisi saat ini tengah dihadapkan dengan pandemi virus corona (covid-19).
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Jonli mengatakan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR karyawan perusahaan pada pekan depan.
Apalagi, pandemi covid-19 cukup berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis sebagian besar perusahaan yang sudah mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.
Lebih lanjut Jonli juga menerangkan, Kementeria Tenaga Kerja RI juga telah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Jonli, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan teknis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full, sementara dibawah itu masa kerjanya menyesuaikan,"ungkap Jonli.
Di point berikutnya kata Jonli, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," kata dia.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini, kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.
Tamba Jonli lagi, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan serta denda, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…