RIAUBOOK.COM - Aparat kepolisian dari Polsek Bunut, Polres Pelalawan berhasil menciduk seorang bandar narkoba ketika menggelar giat razia antisipasi pergerakan massa terkait aksi unjuk rasa (unras) penolakan Undang-Undang Omnibus Law.
Bandar narkoba berinisial JS (20), ditangkap petugas dalam razia yang digelar di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut, Pelalawan Jumat ( 9/10/2020).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bunut AKP Rokhani,S.S,MH mengatakan, penangkapan terhadap JS dilakukan bermula saat aggota Polsek Bunut menggelar penyekatan di lokasi tersebut sekitar pukul 08.30.
Kata Kapolsek, saat itu petugas melihat dari kejauhan ada seorang pengendara sepeda motor yang melaju kencang dan hendak menerobos razia.
Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, anggota yang sedang melaksanakan razia, dengan sigap langsung berusaha untuk memberhentikan pengendara sepeda motor yang dinilai mencurigakan itu.
"Setelah sepeda motor tersebut diberhentikan, saat hendak diperiksa, pengendara sepeda motor ini sempat melakukan penolakan, karena merasa curiga dengan sikap pengendara sepeda motor tersebut, selanjutnya petugas memeriksa bagasi sepeda motor," terang Kapolsek.
"Dari hasil pemeriksaan, di dalam jok sepeda motor tersangka ini petugas menemukan 1 buah tas pinggang warna biru," tambahnya.
Lanjut Kapolsek lagi, di dalam tas pinggang itu, petugas kemudian menemukan sebuah tas kecil yang biasa dipergunakan untuk menyimpan perhiasan emas. Di mana, di dalam tas kecil ini, terdapat sebuah bungkusan plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa buah plastik bening ukuran sedang dan kecil yang masih kosong.
"Berdasarkan pengakuan dari JS alias J, yang bersangkutan sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama 2 bulan," ujar Kapolsek.
"Dari keterangan tersangka yang kita amankan, dirinya mendapatkan sabu dari R yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan melalui perantara RS yang juga merupakan warga kecamatan Pangkalan Kerinci," tambah Kapolsek.
Dari tangan J, terang Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah plastik bening klip merah ukuran sedang yang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 1,68 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan buah plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisi 22 buah plastik bening klip merah ukuran kecil kondisi kosong, 1 unit Hand Phone dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp785.000.
"Terhadap tersangka, kita juga lakukan test urin. Dari hasil test urin tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi Amphetamin," ungkapnya.
"Kemudian, terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Penjara seumur hidup," demikian AKP Rokhani. (RB)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…