RIAUBOOK.COM - Sejumlah pihak mengungkap indikasi operasional Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) cacat hukum karena melanggar Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), Permendagri 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2016.
Terkait persoalan itu, Gubernur Riau Haji Syamsuar yang dikonfirmasi lewat pesan elektronik mengungkap pihaknya telah mengetahui kabar tersebut.
Namun Gubernur Syamsuar enggan memberikan komentar terkait indikasi itu dan menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebaiknya tanya ke OJK," kata Syamsuar.
Kepala OJK Riau, Muhammad Luthfi yang dihubungi terpisah mengatakan, dalam konversi ada dua hal menjadi acuan dan fokus, pertama kelembagaan dan kedua mengenai kepengurusan.
Hal itu yang menurut Luthfi kemudian menjadi tolok ukur persetujuan konversi Bank Riau Kepri (BRK) konfensional menjadi BRK Syariah.
"Mengenai konversi semuanya sudah clear dan tidak ada masalah, karena kita juga berpatokan pada Permendagri," Luthfi menambahkan.
Apakah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dimaksud membahas soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk soal konversi dan aturan pemberhentian atau pengangkatan pengurus?
Lufhfi mengakui tidak begitu memahami aturan tersebut, namun langkah-langkah yang dilakukan menurut dia telah sesuai dengan Permendagri itu.
Dari penelusuran RiauBook.com, Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyebutkan penyusunan kembali kepengurusan perseroan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada pasal 6 huruf g, Permendagri tersebut menguraikan batasan umur seoramg komisaris adalah 60 tahun ketika pertama kali seleksi.
Kemudian pada pasal 35 huruf h, dijelaskan bahwa pada saat pertama kali mendaftar batasan umur direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
Permendagri 37 tahun 2018 tersebut menguatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait batasan umur direksi dan komisaris maksimal 55 tahun untuk direksi dan 60 tahun untuk komisaris.
Diketahui, setelah pengesahan dan terbitnya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada taggal 4 Juli 2022, terdapat sejumlah direksi BRK Syariah yang telah menginjak usia lebih dari 55 tahun dan satu komisaris berusia lebih dari 60 tahun.
Mereka adalah Direktur Utama Andi Buchari, Said Syamsuri selaku Direktur Operasional dan MA Suharto yang sekarang menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa. Sementara satu komisaris yang telah menginjak usia lebih 60 tahun adalah Rita Anugerah.
Kepala OJK Riau Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa untuk persyaratan konversi semuanya telah sesuai dan clear.
"Jadi semuanya saat konversi BRK Syariah, sudah tidak ada masalah, baik soal kelembagaan maupun kepengurusan," kata Luthfi.
Lantas bagaimana perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari perusahaan daerah menjadi perseroan yang telah disahkan DPRD Riau sejak Mei lalu?
Apakah tidak seharusnya BRK Syariah yang telah berbedan hukum Perseroda tunduk dan patuh pada UU Perseroan Terbatas (PT) serta Permendagri 37 dan PP 54?
Menurut Luthfi kendati peralihan badan usaha dan operasional BRK Syariah sudah resmi berjalan, namun sampai saat ini semuanya terkait penyesuaian perseroan masih terus berproses.
Menurut dia, untuk konversi tidak ada salahnya menggunakan managemen lama.
Patut diketahui, konversi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah perubahan dari satu sistem pengetahuan ke sistem yang lain; atauperubahan dari satu bentuk (rupa, dan sebagainya) ke bentuk (rupa, dan sebagainya) yang lain.
Dengan demikian, menurut pengamat, pengartian konversi BRK Syariah harusnya tidak mengubah badan hukum.
Menurut ahli, pengubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan bukan lagi wujud konversi, namun sudah merupakan transformasi karena terjadi perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi) sehingga wajib dilakukan penataan kembali terhadap unsur-unsur yang ada di dalamnya termasuk pengurus direksi maupun komisaris.
Sebelumnya sekelompok orang menamakan diri sebagai #SaveBRK menyatakan akan segera menggugat dan melaporkan BRK Syariah ke sejumlah lembaga hukum karena dianggap beroperasi tanpa legalitas jelas atau cacat hukum. (fzr)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…