RIAUBOOK.COM - Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) memiliki jejak panjang dari perjalanan perusahaan yang berdiri sejak 20 tahun silam, tepatnya 11 Maret 1996.
Dalam perjalanannya, Kopkar PTPN V memiliki bayak bidang kerja yang salah satunya dibidang pengangkutan atau transportasi.
"Kopkar memiliki banyak peran di PTPN V, terutama bidang transportasi, pengangkutan buah dan banyak lagi," kata Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Kantor Pusat PTPN V, A. Badran Zai dihubungi lewat telepon, Kamis (27/4/2017) pagi.
Sebelumnya, RiauBook.com mengawali penelusuran jejak Kopkar PTPN V lewat seseorang, "MR Z", menyatakan telah cukup lama berada di "tubuh" Kopkar tersebut.
MR Z mengakui Kopkar selama ini memiliki peranan penting dalam PTPN V, sejumlah kegiatan besar diembankan ke Kopkar, termasuk bidang transportasi.
Dia memperkirakan, lewat peranannya tersebut, Kopkar telah meraup keuntungan ratusan miliar. Namun sayangnya, keuntungan itu tidak mengalir ke "tubuh" perusahaan.
"Semua keuntungan koperasi juga tidak untuk karyawan yang menjadi anggotanya, tapi nyaris seluruhnya untuk pengurus dan direksi," katanya.
Ia sebutkan, kebutuhan transportasi di PTPN V sangatlah besar, terkhusus untuk pengangkutan buah di tiap wilayah kebun dan unit pabrik.
Ia katakan, Perusahaan per Desember 2014 memiliki kebun inti sawit dengan total luas areal tanaman seluas 78.340,09 hektare dengan komposisi TM seluas 57.419,60 ha, TBM seluas 17.540,09 ha, TB/TU/TK seluas 2.736.
Kemudian areal bibitan seluas 127,40 ha dan areal non produktif seluas 517 ha. Perusahaan juga memiliki kebun inti karet dengan total luas areal 8.184 ha dengan komposisi TM seluas 5.215 ha, TBM seluas 2.898 ha, TB/TU/TK seluas 68 ha dan bibitan seluas 3 ha.
Untuk mengolah komoditi kelapa sawit, kata dia perusahaan memiliki 12 unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan total kapasitas olah terpasang sebesar 570 ton TBS per jam dengan hasil olahan berupa minyak sawit dan inti sawit.
Kemudian untuk mengolah lanjut komoditi inti sawit, PTPN V memiliki 1 unit Pabrik Palm Kernel Oil dengan kapasitas terpasang sebesar 400 ton inti sawit/hari dengan hasil olahan berupa Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM).
Seluruh pengangkutan buah dan transportasi lainnya kata dia ditangani oleh Kopkar. "Keuntungannya sulit dihitung, namun yang jelas, kebutuhan transportasi untuk di tiap kebun mencapai ribuan," katanya.
Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Kantor Pusat PTPN V, A. Badran Zai membenarkan informasi itu meski dia tidak ingin mengurai berapa keuntungan yang diraup secara pasti.
Memang benar, lanjut dia, seluruh pengurus dan anggota yang ada di dalamnya haruslah karyawan perusahaan. "Tapi kalau soal keuntungan koperasi, ya nggak tahu juga saya," kata dia lewat sambungan telepon.
"Memang di situlah fungsi dari Kopkar, ikut ambil bagian dalam kegiatan perusahaan, salah satunya dalam pengadaan transportasi," katanya lagi.
Badran menyatakan, bahwa selama ini Kopkar PTPN V telah banyak berganti-ganti pengurus, namun dalam tugas dan fungsinya masih tetap sama.
"Siapa-siapa saja pengurusnya saya tak tahu lah itu, haha... haha...," kata Badran tertawa.
Kredit Fiktif
Dengan pendapatan keuntungan yang begitu besar, secara mengejutkan Kopkar justru terbelit utang yang luar biasa. Bahkan harus terjerat kasus kredit fiktif senilai Rp54 miliar.
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang menangani perkara itu sejak beberapa tahun silam akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke Koperasi Karyawan PT Perkebunan Nusantara V Pekanbaru pada Rabu (26/4/2017).
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ja, Mz dan Mp kini ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ketiga tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya setelah berkasnya lengkap atau P21," kata Sugeng.
Kasus dugaan kredit fiktif yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau itu telah lengkap setelah sempat mengendap dua tahun.
Tiga tersangka masing-masing Kepala Koperasi Karyawan PTPN V inisial Ja dan dua mantan petinggi BNI berinisial MZ serta MP sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan di kepolisian.
Ketiganya kemudian langsung ditahan setelah proses tahap II dari kepolisian rampung dilakukan Rabu.
Sugeng menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan para tersangka dengan modus pemberian kredit yang diajukan koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru untuk membangun perumahan pada 2007. BNI cabang Pekanbaru kemudian menyalurkan dana sebesar Rp54 miliar secara bertahap.
Akan tetapi, penyaluran kredit yang dilakukan ketiga tersangka ternyata tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
Salah satunya adalah agunan yang diajukan koperasi PTPN V ke BNI itu tidak sesuai dengan nilai kredit yang diajukan. Sehingga saat pembayaran kredit macet, nilai agunan tidak sesuai pinjaman sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Agunan tidak bisa menutupi kredit, kemudian penyaluran kredit juga tidak sesuai standar perbankan," katanya menuturkan.
Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp14 miliar akibat dugaan korupsi tersebut.
Kopkar Pailit
Terhendus keanehan dalam kasus kredit fiktif tersebut, Polda Riau yang sempaat mengendapkan perkara itu dua tahun lalu tiba-tiba melanjutkannya saat Kopkar dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga Medan.
"Kopkar sudah pailit, sudah diputuskan di Pengadilan Niaga Medan. Haha... haha...," kata Badran yang kembali tertawa lebar.
Kondisi pailit Kopkar PTPV V tidak lepas dari laporan yang diajukan BNI ke pengadilan berkaitan dengan kredit yang macet oleh Kopkar PTPN V sejak 2007.
Dengan kondisi pailit yang disahkan Pengadilan Niaga Medan, Kopkar PTPN V pun terhindar dari tunggakan kredit yang menembus angka Rp54 miliar.
Syarat dari perkara ini pun hanya menyasar pada seorang pengurus Kopkar dan dua orang mantan petinggi BNI.
"Memang begitulah, Kopkar sudah pailit masakan harus membayar kredit lagi, tak mampu lah," katanya.
Lantas ketika dinyatakan pailit, siapa yang menjalankan berbagai kegiatan di PTPN V saat ini?
"Semunya sekarang ditangani oleh Kurator di Jakarta," kata Badran.
Modus Kajahatan
Modus pailit untuk menghindari beban utang perpankan oleh Kopkar PTPN V merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan negara dan terbukti telah banyak dilakukan perusahaan sebagai bentuk kejahatan murni, demikian pengamat hukum Syarifudin menilai.
Kata dia, kejahatan atau mafia kepailitan saat ini sudah sangat serius.
Bahkan, lanjut dia, banyak perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh pengurus/kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana, kondisi ini harus segera ditangani oleh pihak berwenang.
Kata dia, Mahkamah Agung harus menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional dan anak perusahaan atau mitra perusahaan BUMN.
"Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU nomor 37 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya," kata mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
Mantan hakim pengawas itu mengatakan, mempailitkan kreditur dengan cara-cara tidak fair merupakan kekeliruan yang nyata.
Sebelumnya, ahli hukum Yusril Ihza Mahendra sempat mengatakan, mafia hukum yang sering mempailitkan perusahaan terdiri dari oknum bank, pengacara, kurator, dan pengadilan niaga.
"Ada yang tidak beres dari oknum di bank, pengacara, kurator dan Pengadilan Niaga. Mereka berusaha dengan segala cara mempailitkan nasabah. Mereka menafsirkan UU kepailitan itu semaunya," kata Yusril saat itu.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa setelah berhasil mempailitkan sebuah perusahaan atau perseorangan, para mafia tersebut melelang aset perusahaan/perseorangan dengan murah.
Pembelinya pun dituding Yusril bagian dari oknum yang membeli dengan cara kolusi dengan kurator.
Menurut Yusril, modus para mafia hukum mempailitkan adalah dengan membuat seolah-olah para debitur tidak mampu membayar kredit.
PTPN V Tolak Terlibat
Dalam perkara kredit fiktif yang mendera Kopkar PTPV V, perusahaan menyatakan menolak untuk terlibat dalam kasus tersebut.
"Koperasi dan managemen perusahaan adalah badan hukum yang berbeda," kata Humas PTPN V, Risky Atriansyah
Ia katakan, banyak dari pengurus dan anggota koperasi itu memang karyawan perusahaan, namun sebagian besar pengurus sudah mengundurkan diri, sejak tahun lalu dan sekarang hanya tinggal beberapa orang saja.
Namun, lanjut dia, tetap mereka tidak mewakili managemen perusahaan, karena memang badan hukumnya berbeda.
Ketika ada persoalan hukum, katanya, maka perusahaan dipastikan tidak terkait, sepenuhnya adalah tanggung jawab pengurus koperasi.
Dengan demikian, kata Risky, jika terjadi persoalan hukum terhadap koperasi, maka perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk mengomentarinya, termasuk dalam kasus kredit fiktif yang ditangani Kejati Riau.
"Malahan saat ini status Koperasi Karyawan PTPN V di Kantor Pusat sudah pailit, berdasarkan keputusan PN Medan Niaga," katanya.
Seluruh aset Kopkar tersebut, katanya juga sudah disita untuk dijual dan kemudian untuk meembayar seluruh utangnya ke perbankan.
Ia katakan, Kopkar PTPN V pailit setelah BNI mengajukan gugatan untuk penyelesaian utang atau kredit yang belum lunas. (RB/fazar)
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Kopkar PT Perkebunan Nusantara V (Part 2)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…