RIAUBOOK.COM - Jauh sebelum Indonesia merdeka, Chevron Pacific Indonesia (CPI) sudah berjelajah, menggali isi perut bumi Ibu Pertiwi demi sumber energi untuk menguatkan ekonomi sebuah negara adikuasa.
Tepatnya ditahun 1924, perusahaan Standard Oil Company of California (Socal) dan Texas Oil Company (Texaco) membentuk sebuah perusahaan patungan di daerah Sumatera, bernama N.V. Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij atau NPPM.
Hingga kini, perusahaan raksasa itu tak habis dimakan zaman dan tak lekang oleh waktu, melampaui era Orde Lama, Orde Baru, hingga masa reformasi dengan terus menggali setiap jengkal isi perut bumi yang kini menjadi sumber energi utama negeri.
Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran perusahaan tersebut dalam eksplorasi untuk kemudian mengeksploitasi migas dengan sistem bagi hasil.

Demonstrasi tolak PKI di areal Chevron dizaman Orde Lama.
Selama lebih 92 tahun, dan pada awal zaman kemerdekaan hingga memasuki era Orde Baru, Chevron dianggap sebagai perusahaan yang berperan dalam pembangunan dan pembentukan kota-kota di Sumatera khususnya Riau.
Sejarah itu ditandai berdirinya pompa angguk pertama di Minas, Kabupaten Siak, dan terpampangnya pipa-pipa besar di nyaris sepanjang jalan yang menghubungkan 'Kota Madani' dengan kota-kota lain penghasil migas, termasuk Rokan Hilir, Kampar, dan lainnya. Hingga kini.
Saat ini Chevron berada dipenghujung jalan, sumber-sumber migas tak lagi potensial seiring tak stabilnya harga minyak dunia dan terus menurunnya hasil migas di Riau.
Perusahaan itu pun kini sedang gencar melakukan pemulihan terhadap sejumlah kawasan yang terpapar minyak. Sayangnya, kegiatan yang harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan itu justru harus dibebankan ke biaya "cost recovery" atau pengembalian biaya operasi migas.
Capai Belasan Triliun Pertahun
Hasil penelusuran RiauBook.com, kebutuhan dana untuk menjalankan 'proyek limbah' Chevron tersebut membutuhkan dana yang fantastis, mencapai Rp12 triliun setiap tahunnya.

Dokumen Chevron melakukan pemulihan tanah terpapar minyak tanpa persetujuan pemerintah menggunakan dana cost recovery.
Nilai yang fantastis itu kemudian dikecam banyak pihak, terlebih dana tersebut bukan untuk kegiatan pokok dalam meningkatkan pendapatan migas, melainkan untuk proyek limbah perusahaan yang harusnya menjadi tanggung jawab Chevron.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun lalu lantas meminta Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan untuk memperketat pengawasan penggunaan dana cost recovery, terutama oleh PT Chevron Pacific Indonesia.
"Perusahaan tersebut membebankan biaya evaluasi tanah yang terkontaminasi minyak di Riau mencapai Rp 12 triliun per tahun," katanya.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Chevron kepada anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
"Oleh pabrik semen itu dijadikan feed stock, bisa menjadi bahan bakar pengganti batu bara. Tetapi dia sekaligus bisa menjadi adukan dalam semen. Atau campuran semen," katanya lagi.
Senior Vice President Policy, Government, and Public Affair PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Yanto Sianipar yang dihubungi RiauBook.com membenarkan adanya proses pengantaran tanah terpapar minyak (TTM) ke perusahaan semen.

Yanto Sianipar
Namun dia membantah jika menjualnya, justru negara harus mengeluarkan biaya untuk pengantaran. Lagi-lagi menggunakan dana 'cost recovery'.
"Tentu ada biayalah ya, semuanya membutuhkan biaya, karena itu sudah ada perjanjian dengan pabrik semennya," kata petinggi Chevron itu, singkat.
Dari data yang diterima RiauBook.com pada 2016, Chevron telah menjalankan proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak di sejumlah titik dengan luas tanah yang terpapar mencapai lebih 5 juta meter kubik.
Proyek yang sudah dijalankan beberapa tahun itu dikabarkan memakan biaya triliunan rupiah yang dibebankan pada 'cost recovery' dan diburu untuk tuntas sebelum berakhirnya kontrak lima tahun ke depan.
Legislator pusat mengungkap Chevron juga menjual tanah terkontaminasi minyak tersebut ke Perusahaan Semen Padang, namun belakangan Wakil Ketua DPRD Riau mengungkap justru TTM tersebut turut menjadi beban operasi.
"Mengenai kabar yang katanya Chevron menjual tanah terkontaminasi minyak, itu tidak benar. Karena yang saya ketahui, Chevron justru membayarnya," kata legislator Riau, Noviwaldy.
Sebelumnya sejumlah pihak turut menyayangkan adanya beban biaya operasi yang begitu tinggi di luar produksi migas.
Kondisi tersebut dilema, ketika pemerintah dibebankan utang untuk menutupi defisit APBN senilai Rp12 triliun (2016), Chevron diduga justru 'membengkakkan' beban operasional pemulihan tanah terpapar minyak lewat 'cost recovery' senilai sama, Rp12 triliun.
Data yang diterima, Chevron memohon dukungan pemerintah untuk melanjutkan proses persetujuan alternatif teknologi yang telah diajukan dengan mempertimbangkan kapasitas dan waktu yang mendesak. Termasuk sudah menghadap Gubernur Riau.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat menerima pimpinan Chevron. (dok: Humas Riau)
Sebelumnya Chevron dikabarkan juga telah mendiskusikan alternatif technologi yang akan dipergunakan untuk melakukan pembersihan lahan dan pengelolaan tanah terpapar minyak (HIS) yang diinformasikan nilainya mencapai ratusan miliar.
Chevron juga mengajukan beberapa alternatif teknologi lainnya dengan pertimbangan kapasitas, seperti SBF, Landfarming, Windrowing, TDU yang keseluruhannya masuk ke 'cost recovery'.
Ironinya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan rekomendasi atas rencana tersebut dengan alasan sebagai alternatif pemanfaatan tanah terpapar minyak.
90 Tahun Tak Transparan
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mengungkap selama 90 tahun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) tidak pernah mengedepankan transparansi atau tertutup dalam pengelolaan cost recovery.
"Dan persoalan ini tidak lepas dari buruknya tata kelola sektor migas di Indonesia khususnya Riau," kata Koordinator FITRA Riau, Usman (dok RiauBook.com).
Ia mengatakan, sistem tak transparan atau tertutup dan tidak mengedepankan transparansi publik inilah yang kemudian memunculkan banyak indikasi penyalahgunaan cost recovery.
Ketika terjadi hal-hal yang bersifat permainan sepihak, demikian Usman, perusahaan dan pemerintah tidak pernah melibatkan publik hingga luput dari pengawasan.
Tak Betul
Setiap pelaku usaha selalu mencari celah untuk dapat menguasai sumber daya alam yang berlimpah, termasuk cela ketika para pejabatnya gampang disuap dengan lembaran rupiah.
"Negara ini memang sudah tidak betul, jika sudah demikian pelaku usaha mana yang tidak akan memanfaatkan hal seperti ini, adalah pelaku usaha yang bodoh," kata Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Riau (UIR) Edyanus Herman Halim dalam dokumen RiauBook.com 2016.
Apalagi, lanjut dia, adanya mafia-mafia migas, mereka yang mau disogok dan tentu akan sangat merugikan negara.
Pernyataan Edyanus menanggapi persoalan cost recovery Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) termasuk PT Chevron Pacific Indonesia yang selama 90 tahun dilaksanakan secara tertutup tanpa diketahui publik.

"Ini adalah kesalahan pemerintah," katanya lagi.
Jadi, demikian Edyanus, zaman dahulu ketika masa Presiden Soeharto, pejabat main golf saja di biayai lewat cost recovery.
"Dan yang mengawasi cost recovery itukan pemerintah. Chevron dan KKKS lainnya mengusulkan ke pemerintah, dan yang menyetujui adalah pemerintah, Kementerian ESDM dan BP Migas (saat ini SKK Migas). Jika demikian siapa yang salah," katanya.
Sementara itu menurut penelusuran dan mengutip data resmi SKK Migas yang dirilis awal Januari 2016, rerata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sepanjang 2015 tercatat berada di angka US$51,21 per barel atau 85,4 persen dari asumsi APBNP yang dipatok di kisaran US$60 per barel. Tahun 2016 kondisinya lebih buruk.
Dengan realisasi tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas 2015 hanya menyentuh angka US$12,86 miliar atau 85,8 persen dibandingkan target PNBP migas tahun lalu yang ditargetkan mencapai US$14,99 miliar. Kondisi tahun 2016 tak jauh beda.
Hal tersebut miris, di saat penerimaan negara dari migas anjlok, biaya yang harus diganti pemerintah untuk eksplorasi dan produksi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) justru mencapai US$13,9 miliar, atau lebih besar US$1,04 miliar dari PNBP migas di tahun yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Edyanus menyatakan, penyebab minusnya pendapatan migas karena harga minyak dunia yang anjlok, terlebih beban operasi tak berkurang.
"Dolar sudah menembus Rp12 ribu, sementara seluruh kebutuhan peralatan industri migas adalah impor sehingga cost-nya menjadi tinggi dan pendapatan menjadi kecil bahkan minus," katanya.
Ia katakan, sebelumnya sudah sempat pemerintah diingatkan akan kondisi yang buruk pada industri migas, dan hal-hal demikian sudah diprediksi bakal terjadi.
"Dari dulu kami sudah meminta pemerintah untuk tidak lagi ketergantungan pada industri migas. Dari dulu kami juga sudah meminta untuk beralih ke industri kredibel, bukan lagi migas, yakni industri yang memang layak untuk dipasarkan," kata Edyanus.
Menurut dia, industri yang kredibel adalah industri yang mengikuti perkembangan.
"Masakan buat peniti saja kita tak pandai," katanya.
***Fazar*** (RB)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…