RIAUBOOK.COM - Kasus penamparan calon penumpang yang dikabarkan istri polisi jenderal bintang satu berinisial JW kepada petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado heboh di dunia maya.
Wanita penumpang Batik Air ID6275 tujuan Jakarta itu menampar petugas Avsec karena menolak melepas jam tangan saat pemeriksaan Walk Through Metal Detector (WTMD) di Security Check Point (SCP) 2.
Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh JW terhadap petugas Aviation Security (Avsec) tersebut.
"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personel Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Budi mengatakan petugas tersebut melaksanakan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa.
Hal ini dilakukan, lanjut Budi, untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk menaati aturan ini," tegas Budi.
"Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan," tambah dia.
Budi mengharapkan agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. Dia menyampaikan kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat kooperatif dalam menaati aturan perundangan yang berlaku.
"Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesinx-raytermasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menhub Budi juga menyampaikan apresiasi kepada personel Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
"Saya mengapresiasi personel yang bertugas, yang dapat menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas, bahkan ketika memperoleh tindakan kekerasan, ini menjadi pemacu semangat personel avsec lainnya," pungkas Budi. (RB/mdk)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…