RIAUBOOK.COM - Dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Siak, Komisi I DPRD Siak menilai pihak Provinsi Riau belum Maksimal.
Karena saat ini, di Kabupaten Siak banyaknya siswa yang tidak tertampung di sekolah Negeri dalam PPDB di Kabupaten Siak seperti di Kecamatan Tualang dan Kandis.Disamping itu,calon siswa baru bisa mendaftar dua atau tiga sekolah,sehingga terjadi double nama yang sama di sekolah berbeda.
Menyikapi hal tersebut, Komisi 1 Siak yang membidangi Pendidikan melakukan kunjungan di sejumlah SMA di Kecamatan Tualang untuk melihat langsung persoalan di PPDB diantara SMAN 1,SMAN 2 dan SMAN 5 dan SMKN 1, Selasa (11/7/17).
Rombongan yang diketuai ketua komisi I Hj Gustimar dengan anggota Sanggup Tarigan, Ir.Miduk Gurning, H. Sugiyanto dan Hasan Patoni mengunjungi sekolah tersebut guna meninjau langsung, apa yang menjadi permasalahan dibeberapa hari kebelakangan ini. Sekolah yang pertama didatangi SMAN 5 Perawang seterusnya ke SMAN 2 Perawang, SMAN 1 Perawang dan SMKN 1.
Gustimar mengatakan, jauh sebelum PPDB, komisi 1 DPRD Siak telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi. Namun saat itu, pihak Provinsi menyampaikan belum rapat terkait penerimaan siswa baru. Hal ini karena sistim penerima belum diatur maksimal.
Gustimar juga mengatakan, setelah mendengar pemaparan dari sekolah-sekolah yang mereka tinjau, maka pihaknya menyimpulkan Pemerintah Provinsi kurang siap mengelola pendidikan se tingkat menengah ini.
"Kita menyimpulkan, bahwa pihak pemerintah Provinsi kurang siap dalam mengelola pendidikan SLTA," kata Gustimar.
Sebenarnya gelagat belum siap ini sudah terbaca juga oleh pihak DPRD Sia jauh-jauh hari yaitu saat mereka mencoba mendatangi dinas pendidikan provinsi Riau sebelum puasa kemarin.
"Saat kami pertanyakan masalah penerimaan siswa baru ini, mereka menjawab bahwa mereka belum rapatkan hal itu, padahal waktu sudah mepet," ucap Gustimar.
Hal itu dibuktikan, banyaknya siswa yang mendaftar sekolah dua atau tiga sekolah sehingga nama mereka ganda.
Gustimar mengatakan, sewaktu masih dikelola kabupaten, tidak ada menemui persoalan besar, karena Kabupaten Siak wajib belajar 12 tahun .
Gustimar berharap, persoalan ini menjadi evaluasi bagi pihak berwenang, agar permasalahan ini tida berlanjut di tahun ke tahunnya. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…