RIAUBOOK.COM - Setelah melalui proses penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi yang cukup banyak, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan tersangka Kharuddin (45) Ketua Kelompok Tani Gambut Mutiara, Warga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait Proyek Pengadaan Cetak Sawah Baru yang diduga fiktif.
Demikian disampaikan Kasie Pidsus Kejari Pelalawan Lasargi Marel SH, pada awak media, saat menetapkan penahanan terhadap tersangka Kharuddin, Jumat (15/09/2017).kemarin.
"Untuk sementara tersangka akan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kota Pekanbaru untuk masa penahanan 20 hari. Namun bila diperlukan dapat diperpanjang lagi untuk 40 hari ke depan," ujarnya.
Dijelaskannya lagi, dana yang disalahgunakan, bersumber dari APBN DIPA Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2012 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan, dengan total pagu sebesar Rp 1 Milyar.
"Pengguna Anggaran (PA) adalah Dinas Pertanian Provinsi Riau. Sedangkan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kalau tidak salah, dijabat Irwandi," terang Kasie Pidsus L Marel.
Masih menurut Kasie Pidsus Marel, dalam pemeriksaan ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 750 Juta dari pagu yang ada. "Proyek pengadaan cetak sawah baru sudah di PHO, uangnya sudah diterima, tapi barang yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak," sebut Dia lagi.
Menanggapi keterangan tersebut Penasehat Hukum (PH) tersangka Kharuddin dari Kantor Pengacara Sitepu & Patner, Kota Pekanbaru, MS Sitepu menyebutkan bahwa apa yang dituduhkan pihak penyidik tidak semua benar, karena banyak dokumen yang harusnya ditandatangani kliennya, dipalsukan. "Berita acara serah terima pekerjaan saja sudah ada dan ditanda tangani PPK. Hanya tidak distempel dinas oleh mereka, ada apa ini," ucap MS Sitepu.
Kata Ia lagi, seluruh pelaksanaan proyek tersebut dibawah pengawasan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan. "Selama pengerjaan yang dilakukan kliennya itu dibawah koordinasi mereka terutama PPTK. Nah ini yang buat kita heran, penyidik seharusnya tetapkan dulu mereka sebagai tersangka. Bukan langsung klienya," kata MS Sitepu dengan sedikit kecewa.
Namun menurutnya semua itu akan diuji dimuka persidangan. "Kita sudah persiapkan semua berkas dan para saksi-saksi baik yang meringankan maupun saksi ahli. Jadi kita akan buktikan nanti bahwa kliennya tidak bersalah," MS Sitepu mengakhiri. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…