RIAUBOOK.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigari Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan Gubernur Riau Arsyad juliandi Rachman telah menerbitkan Surat Keputusan tentang upah munimum kabupaten/kota Provinsi Riau yang mulai diterapkan per 1 Januari 2018.
"Harapan kita dari Pemerintah Provinsi Riau sebenarnya sama dengan tahun-tahun lalu, khusus bagi buruh maupun pekerja, dengan ditetapkannya UMK ini kita berharap mereka dapat meningkatkan disiplin mereka, produktivitas mereka," kata Rasidin kepada RiauBook.com di kantor gubernur Riau, Rabu (22/11/2017).
Kata Rasidin, kepada perusahaan beliau juga berharap tidak ada lagi yang mengulur waktu untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
"Saya kira ini sudah bertahun-tahun ya, untuk itu perusahaan tidak ada lagi yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten/kota ini, "katanya.
Rasidin juga mengatakan bahwa, kedepan paihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Provinsi Riau terkait penetapan UMK tersebut.
"Februari, Maret, April, kita akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di seluruh Provinso Riau," Kata Rasidin.
Rasidin juga menuturkan bahwa semua perusahaan sudah harus melaporkan terkait penerapan UMK yang baru pada akhir Januari, lanjut Rasidin, kalau nantinya terdapat perusahaan yang tidak melaporkan atau tidak melaksanakan ketetapan tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan sampai kepada pemberian sanksi administrasi. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…