RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap tiga orang dari 18 tersangka dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) senilai Rp8 miliar yang di dalamnya terdapat tugu antikorupsi adalah sebagai intelektual gader atau saksi mahkota.
"Kami memandang tiga tersangka ini akan prioritaskan terlebih dahulu untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena kami mendapatkan bukti, tiga tersangka inilah yang perananya bisa dikatakan sebagai intelektual gader," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada pers di Pekanbaru, Rabu (29/11/2017).
Ketiga tersangka yang dimaksud Sugeng adalah RM selaku pihak swasta yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek ruang terbuka hijau yang telah lebih dulu ditahan.
Kemudian DAS selaku pengguna anggaran atau mantan Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau tahun 2016 atau saat proyek ini dilaksanakan.
Terakhir yakni ZJB selaku pihak swasta yang meminjam 'bendera' atau perusahaan dari tersangka K, kemudian dia mengerjakan proyek itu namun hasilnya menjadi temuan.
"Jadi tidak ada pelaku utama atau pelaku tidak utama, yang ada hanya pelaku intelektual gader dan gader yang nantinya dikualifikasikan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, pihaknya yakin bahwa proses hukum atas para tersangka dalam dugaan korupsi RTH ini tidak lama, hanya tinggal menunggu hasil kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar untuk berikutnya dilimpahkan tahap 1. (RB/fzr)
BERITA TERKAIT: Staf Ahli Gubernur Riau Dijerat 4 Pasal Terkait Korupsi Tugu Antikorupsi

Kejati Riau Tahan Staf Ahli Gubernur Riau Terkait Korupsi Tugu Antikorupsi

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…