RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa banyak saksi terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) bekas Kantor Dinas PU Riau senilai Rp8 miliar yang melibatkan 18 orang sebagai tersangka.
Namun dari sejumlah tersangka yang diperiksa, penyidik hanya menahan satu tersangka berinisial RM, selaku konsultan pengawas proyek tersebut dengan alasan yang bersangkutan berpotensi mengganggu atau bahkan mengancam proses penyidikan.
"Kalau jumlah pastinya saya lupa, yang jelas sudah banyak, saksi-saksi yang diperiksa sudah banyak sejak Senin kemarin," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada RiauBook.com di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Kamis (23/11/2017) siang.
Sugeng menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa ada dari dinas, konsultan dan pengawas, semuanya yang terkait.
"Semuanya yang dipanggil kemarin kapasitasnya diperiksa sebagai saksi, hanya kebetulan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagian," kata Sugeng.
Dala perkara ini, demikia Sugeng, berkasnya dibagi-bagi sehingga memang dibutuhkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tiap tersangka.
Berapa banyak tersangka yang sudah diperiksa sebagai saksi?
Sugeng menyatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan secara detail karena sifatnya substansial.
"Yang ditahan satu itu karena diperiksa sebagai tersangka, sementara yang lainnya diperiksa sebagai saksi, makanya tidak ditahan," kata Sugeng.
Sebelumnya pada Senin (20/11/2017) pihak penyidik Kejati Riau juga telah memeriksa RM, konsultan pengawas sebagai terssangka hingga kemudian ditahan.
Dianggap Ancaman
RM selaku pihak swasta yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat tugu antikorupsi ditahan atas tuduhan korupsi proyek tersebut karena dianggap sebagai ancaman yang mengganggu proses penyidikan.
Sugeng di Kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Senin (20/11/2017) menjelaskan, tersangka RM mulai ditahan pada hari ini dengan pertimbangan bahwa penyidik ingin memastikan perkara yang sidik ini dapat lancar penyidikkannya dan secepatnya dapat diberkas.
"Baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan, oleh karena itu penyidik memastikan agar setiap rintangan, hambatan dan gangguan terhadap penyidikan itu dapat sejak dini dapat diantisipasi dan diminimalisir," kata Sugeng.
Kemudian, lanjut dia, kalau memang hambatan itu sifatnya sangat serius tentu harus dihadapi dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan.
RM kata Sugeng diperiksa sejak pagi pukul 09.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka dalam perkara ini berperan di mana?
Sugeng menjawab: "Yang jelas secara bersama-sama dengan yang lain, klasifikasinya adalah sebagai orang yang melakukan atay yang turut serta melakukan tindakan korupsi".
Terkait fakta perbuatannya apa, kata Sugeng hal itu tentu akan disampaikan di pengadilan.
Belum jelas peranan tersangka RM dalam kasus ini, bisa dirincikan?
"Saya rasa tidak perlu disampaikan di sini, nanti di dalam berkas dakwaan yang akan disampaikan di pengadilan juga akan dimunculkan, jadi sabar saja," kata Sugeng.
Yang jelas menurut KUHP, demikian Sugeng, tidak dikenal yang namanya pelaku utama atau pelaku tidak utama, di Pasal 55 KUHP itu dikatakan, bahwa ada orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi.
Tentang kualifikasi berbuatan, kata Sugeng, tentu itu adalah substansi, nanti saat di pengadilan akan diketahui, bahwa yang bersangkutan melakukan apa, akan dijelaskan di sana.
"Ini adalah tersangka pertama yang kita panggil diperiksa dan kita tahan," demikian Sugeng.
Tidak Jelas Kesalahan
Eritha Indah Fauziyane selaku Kuasa Hukum tersangka RM kepada pers di Kejati Riau mengatakan, pihaknya menyayangkan penahanan atas RM yang dilakukan pihak penyidik Kejati Riau.
"Sebelum pemeriksaan kami sudah tanyakan, ini tersangka diperiksa dalam kasus apa, dalam hal apa," kata Eritha.
Kalau dilihat lagi ke belakang, demikian Eritha, saat jumpa pers kejaksaan, bahwa dinyatakan ada empat hal dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi proyek RTH Riau.
Apakah RM ini sebagai panitia lelang, lanjut Eritha, apakah sebagai ASN yang melakukan pelanggaran dengan mengikuti proyek atau sebagai apa sampai sekarang belum ada jawaban.
"Sampai hari ini (hingga RM ditahan) juga belum dapat dijelaskan kesalahannya itu apa," kata dia.
Mengenai rencana praperadilkan pihak Kejati Riau, Eritha mengakui pihak akan mempertimbangkan, namun yang jelas RM tadi telah menolak penahanan dengan tidak menandatangani surat penahanan.
"Kita tadi juga menolak RM diperiksa secara medis, namun pihak penyidik memaksa untuk dilakukannya pemeriksaan secara medis," kata Eritha.
Dia katakan, satu hal yang harus diketahui, jika pihak Kejati Riau hanya menahan satu dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu hal ini patut dipertanyakan, apakah ada kaitannya dengan laporan RM di Polda Riau terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta.
"Apakah ada unsur balas dendam terkait RM melaporkan penyalahgunaan wewenang Aspidsus, tentu ini yang menjadi pertanyaan kita," kata dia.
Eritha mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan itu semua, namun pihak penyidik kejaksaan tidak memberikan jawaban.
"Nah, ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik, silahkan saja publik menilainya," kata Eritha.
Dia katakan, bahwa mengenai laporan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Riau itu karena masyarakat memiliki hak tersebut, hak ketika ada kejanggalan yang dirasakan.
"Kami menganggap ada penyalahgunaan wewenang terhadap penetapan tersangka RM ini, makanya kemudian dilaporkan ke polda," katanya.
Untuk perkembangan laporan tersebut, demikian Eritha, pihaknya masih akan menunggu, diharapkan kepolisian dapat secepatnya memproses penyidikan. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…