RIAUBOOK.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan Perda APBD tahun 2018 akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diberlakukan.
"Segera dikirim ke Kemendagri untuk evaluasi, itu sekitar 14 hari, setelah itu baru kita lakukan harmonisasi dengan Banggar DPRD," kata Sekda di Pekanbaru.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah evaluasi Kemendagri selesai, kemudian akan dilakukan harmonisasi dengan Banggar, setelah itu sudah dapat diberlakukan Perda nya.
"Nanti setelah itu masing-masing OPD akan menjabarkan dalam bentuk DPA," kata pria kelahiran Indragiri Hilir tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (29/11/2017) malam kemarin, DPRD Riau telah mengesahkan Perda APBD tahun 2018 dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 45 anggota dewan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo.
APBD Riau tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 10,091 triliun dengan rincian belanja langsung terdiri dari belanja pegawai Rp 2,352 triliun, belanja hibah Rp 1,396 triliun, belanja bantuan sosial Rp 12 miliar, belanja bagi hasil kepada kab/kota/desa Rp 1,499 triliun dan belanja bantuan keuangan kepada kab/kota/desa sebesar Rp 482 miliar.
Kemudian belanja langsung sebesar Rp 4,338 triliun, dengan rincian belanja pegawai Rp 3,6 miliar, belanja barang dan jasa Rp 2,751 triliun serta belanja modal Rp 1,583 triliun.
Sementara untuk pendapatan daerah yaitu sebesar Rp 9,001 triliun dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,963 triliun. (RB/habir)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…