RIAUBOOK.COM - Larangan transaksi pembayaran menggunakan bitcoin akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, dalam PBI uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat, akan diatur salah satunya mengenai bitcoin.
"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny di Jakarta, mengutip Kontan.co.id, Selasa (5/12).
Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik atau terpisah misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.
Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.
BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.
Memang, ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin. China, Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sedangkan, Jepang menerima transaksi bitcoin. (RB/Kontan.co.id)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…