RIAUBOOK.COM - Peraturan Pemerintah (PP) 71/2014 jo PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mendatangkan dilema bagi kalangan investor dan bahkan mengancam jutaan tenaga kerja secara nasional.
"Jika kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 adalah sebesar Rp200 triliun, maka sesungguhnya akibat terbitnya PP 57 tersebut justru jauh lebih besar nilai kerugiannya," kata Peneliti Senior LembagaPenyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto, dalam suatu acara di Yogyakarta, Rabu (13/12/2017).
Riyanto menjelaskan, untuk sektor industri kehutanan atau HTI, terbitnya PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mendatangkan telah mengakibatkan berkurangnya kawasan tanam dan akibatnya tentu muncul kerugian yang nilainya kira-kira setara dengan Rp76 triliun.
Dan itu menurut dia hanya gangguan di industri kertas di Riau, dan bagaimana dampaknya secara nasional?
Riyanto mengatakan, bahwa dampaknya terhadap pengurangan output nasional mencapai Rp192 triliun, ini masih dari sektor HTI saja dan belum dihitung untuk sektor perkebunan khususnya kelapa sawit.
Untuk sawit kata dia juga tidak jauh berbeda, lahan yang berkurang akan mencapai satu juta hektare.
Namun nilai sawit menurut dia lebih besar, karena industrinya itu ada hulu dan hilir yang berkaitan dengan banyak industri turunan sehingga dampaknya bisa lebih besar lagi.
"Jadi kalau dibandingkan dengan kerugian Rp200 triliun akibat kebakaran lahan pada tahun 2015, maka jiga digabungkan pada nilai kerugian akibat berkurangan lahan HTI dan perkebunan maka tentu jauh melampaui," katanya.
Namun tentu, demikian Riyanto, tujuan utamanya adalah agar tidak ada dampak lingkungan yang buruk, jadi isunya itu managemen resiko, bukan lagi soal perlindungan gambut dengan tidak melakukan penanaman.
Kerugian besar lainnya dan yang lebih penting menurut dia adalah, pengurangan tenaga kerja secara nasional, dan jumlahnya itu ada 610.000 orang.
"Mereka itu yang akan kehilangan pekerjaannya, ini kalau di Sumsel dan Riau tentu dampaknya luar biasa," kata dia.
Ancaman emusutan hubungan kerja tersebut menurut dia, tentu akan mengakibatkan keresahan sosial, belum lagi banyak lahan gambut yang sesungguhnya di Riau sudah ditanami tanaman industri dan perkebunan sawit.
"Seperti di wilayah Indragiri Hilir, rata-rata tanahnya adalah kawasan gambut, namun banyak tanaman kelapa masyarakat di sana yang tentunya juga akan teramcam dengan diterbitkannya PP 71/2014 jo PP 57/2016," kata Riyanto.
Tentunya, lanjut dia, PP ini harus direvisi agar tidak memunculkan keresahan sosial yang luar biasa di mana-mana, termasuk di Riau.
Untuk di Riau, dengan diterbitkannya PP tersebut, menurut dia akan ada sekitar 700 ribu hektar lahan yang tidak lagi boleh ditanami tanaman industri dan dijadikan perkebunan.
Akibatnya, kata dia, di Riau akan ada sekitar 135 ribu orang yang akan kehilangan pekerjaan, itu secara total karena berkaitan dengan sektor-sektor yang lainnya.
Nah kalau iklim investasi bagaimana?
Riyanto katakan, mungkin pemerintah beranggapan bahwa investasi erat kaitannya dengan infrastruktur, dimana pemerintah pusat telah mengucurkan sekitar Rp500 triliun untuk infrastruktur.
"Tapi menurut saya, investasi di infrastruktur itu tidak akan memengaruhi secara nyata pada investasi kalau regulasi aturannya malah membingungkan," katanya.
Nah kalau sudah demikian, lanjut dia, bagaimana mau mendatangkan investor, sementara mereka gamang dan takut melihat aturan yang tidak pasti.
Menurut Riyanto, aturan investasi di Indonesai masih sangat menakutkan bagi investor karena banyak kebijakan atau aturan-aturan yang tidak jelas.
Jika demikian, lanjutnya, maka investor akan mencari jalan lain, mereka mencari tempat yang lebih aman dan lebih nyaman.
"Saya mengambil data dari Asia Competitiveness Institute (ACI) pada tahun 2017, bahwa daya saing seluruh provinsi yang ada di Indonesia kian tidak kompetitif," kata Riyanto.
Dalam data tersebut, demikian Riyanto, ada perencanaan pemerintah dan institusi atau regulasi. Dan hasilnya, untuk sejumlah provinsi yang banyak terdapat kawasan gambut menempati rangking buruk, seperti halnya Sumatera Selatan dan Riau.
Untuk Riau, berada pada posisi 16, sementara Sumsel justru diperingkat 22.
Itu artinya, lanjut Riyanto, banyak investor yang kemudian menarik investasi mereka ke negara-negara atau tempat-tempat yang menurut mereka lebih aman dan nyaman.
Karena pada dasarnya, kata dia, regulasi aturan yang tidak jelaslah yang membuat kenyamanan para investor itu terganggu, mereka terancam. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…