RIAUBOOK.COM - 15 orang warga Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, Riau tertipu oleh oknum yang mengaku karyawan di salah satu perusahan BUMD Siak yani PT. Kawasan Industri Taman Buton (KITB), oknum tersebut berjanji akan memasukkan mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Namun janji hanya tinggal janji, kerja yang dijanjikan sampai saat ini belum di realiasikan. Oknum yang bernama Buyong tersebut hingga saat ini belum bisa memasukkan masyarakat tersebut bekerja.
"Kemarin ia mengaku sebagai salah seorang karyawan PT KITB, ia berjanji akan memasukkan kami kerja. Kemudian kami diminta uang masing-masing ada yang Rp 1,8 juta dan ada yang Rp 2 juta," kata salah orang masyarakat yang tertipu tersebut Aril, saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/18).
Aril menceritakan, oknum tersebut mengatakan ada dua lowongan yang ada saat itu, yakni sebagai Security dan Clening Servis (CS), untuk security ada 6 orang yang diminta Rp 2 juta dan CS 9 orang sebesar Rp 1,8 juta.
"Ia mengatakan, setelah bekerja nanti akan dikembalikan uang yang kami beri tersebut," kata Aril.
Kejadian tersebut kata Aril, sejak bulan Oktober 2017 lalu. Saat itu Buyong akan menjanjikan kerja pada tanggal 28 Oktober, kemudian setelah di hubungi, Buyong meminta tempo karena beralasan pimpinan belum ada di tempat.
"Ia berjanji, minta tempo sampai tanggal 5 november. Kemudian minta tempo lagi sampai bulan Januari," terang Aril.
Bulan Januari tersebut ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 5 Januari, namun tak kunjung juga diberi.
"Kesabaran kami sudah habis, kami langsung datang ke Penghulu Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit dan orang tua oknum ini, karena oknum ini tinggal disana," katanya.
Setelah itu, Aril baru tahu bahwa Buyong ternyata bukan bekerja di KTIB. Saat itu Buyong sudah tidak lagi dihubungi melalui nomor teleponnya.
"Kami telah ditipunya," terang Aril.
Kemudian setelah datang ke Penghulu Harapan, pihak Kampung langsung melakukan mediasi Buyong dengan Aril dan kawan-kawannya tersebut.
"Dalam perjanjian itu, Buyong berjanji akan membayar hutang tersebut paling lambat 23 Januari ini," kata Penghulu Harapan Sulaimi saat di hubungi via selulernya.
Namun seandainya masih juga diingkari, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang dirugikan.
"Kita hanya mencari jalan tengah saja, kalau tetap diingkari, ya saya serahkan kepada pihak yang di rugikan," jelasnya.
Sementara itu, Aril mengancam akan melaporkan Buyong ke pihak kepolisian. "Biar pihak penegak hukum akan memprosesnya," tutur Aril. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…