RIAUBOOK.COM - Oleh Fahri Hamzah
Ijinkan saya memberi komentar. Pertama, saya mempersoalkan istilah #MegaKorupsiEKTP
yang misleading karena justru kerugian negara belum dihitung oleh pihak
yang legal. Angka 2,3T itu faktanya tidak ada dan tuduhan terbesar ke
SN Rp. 500 M sdh dihapus, sisanya 70 milyar.
Kedua,
bagaimana disebut korupsi berjamaah paling besar jika tersangkanya di
DPR hanya SN? Setahu saya yang artinya berjamaah harus lebih dari 1.
Tersangka lain 2 pegawai Kemendagri dan seorang pengusaha. Adapun yang
lain, hanya 1 pengusaha.
Ketiga, saya setuju dengan kesimpulan prof @mohmahfudmd
sebab ini semua tidak bermula dari audit BPK, tapi dimulai dari
nyanyian Nazar. Lalu memaksa KPK mencari korban. Nanti akan nampak
diujung.
Keempat, saya bilang bukan tidak ada
korupsi 3 kali audit BPK ada kerugian negara kecil sekali itupun hanya
kurang bayar. Mustahil uang 5,7 T bocor 0. Tapi KPK bilang bancakan
2,3T? Melibatkan hampir semua anggota komisi 2? Padahal komisi 2 belum
ada tersangka? SN bukan komisi 2.
Kelima, fakta ini
adalah permainan antar supplier yang sampai ke pemerintah. Dia gak akan
menciptakan kerugian negara baru. Itu adalah kesalahan pengusaha vs
pengusaha. Dan setiap tender yg sub kontraktornya banyak biasa terjadi.
Lalu mereka lari ke pemerintah.
Keenam, justru ini
menarik prof. Kenapa yang mengembalikan uang katanya 14 orang justru
tidak dihukum? Kalau gitu SN juga bisa dong?
Ketujuh,
jangan lupa Prof Mahfud bahwa Andi Narogong sudah menjadi JC maka dia
harus terima bahkan ngaku. Itu kata Prof Mahfud sendiri.
Kedelapan,
orang itu namanya ibu Mustoko Weni (Fraksi Golkar anggota komisi 2)
meninggal 18 Juni 2010 tetapi dituduh bagi-bagi uang sepanjang Oktober
2010. Sekitar 5 bulan setelah meninggal kok bisa bagi-bagi uang?
Sembilan,
kalau ini sudah terlalu sering prof, KPK menyebut nama orang sampai
rusak hubungan keluarga, hancur usahanya, dll. Terlalu banyak korban.
Sepuluh,
itulah prof kenapa saya katakan. Bawa semua ini adalah persekongkolan
kolaborasi untuk mengatur perkara yang tujuannya bukan penegakan hukum
tetapi sandiwara belaka.
*Fahri Hamzah adalah Wakil Ketua DPR RI, tulisan ini diambil dari akun instagram pribadinya @fahrihamzah, Sabtu (20/1/2018). (RB/yopi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…