Lapas Sukamiskin Usulkan Terpidana Korupsi Nazarudin Bebas Bersyarat

RIAUBOOK.COM - Lapas Sukamiskin mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untukNazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.

"Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Sukamiskin merekomendasikan bahwa PakNazaruddin sudah bisa diusulkan untuk ikut asimilasi," kata Ade saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat. Program asimilasi ini, kata Ade, dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verikasi untuk mengecek apakahNazaruddin sudah memenuhi persyaratan.

Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice collaborator (JC).

Nantinya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.

"Pak Dirjen memberikan pertimbangan ke Pak Menteri untuk memberikan keputusan menteri, apa bisa atau tidaknya Saudara Nazaruddin asimilasi dan pembebasan bersyarat," ujar Ade.

Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga akan meminta rekomendasi KPK terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Pembebasan bersyarat sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurut perhitungan, lanjut Ade, tanggal pembebasan bersyarat Nazaruddin adalah 12 Maret 2020.

Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sesuai dakwaan pertama.

Kemudian, pada 16 Juni 2016, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Dalam kasus ini, Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai,Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (RB/Kompas.com)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Hari Ini Ahok Jalani Sidang Cerai Dari Balik Jeruji

RIAUBOOK.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini akan menjalni sidang perceraian pertama atas isterinya…

Foto

Lama Diintai, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap

RIAUBOOK.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, meringkus lagi dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan…

Foto

Satpol PP Siak Amankan Ribuan Botol Miras di Sabak Auh

RIAUBOOK.COM - Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengamankan 2244 botol minuman keras (miras) milik inisial Al warga Kampung Rempak Kecamatan…

Foto

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Mandau Siak, Diduga Kuat Hasil Hubungan Gelap

RIAUBOOK.COM - Polisi berhasil menangkap diduga orang tua bayi, yang ditemukan sudah tak bernyawa dengan terkubur di areal…

Foto

Warga Temukan Mayat Bayi dalam Kondisi Membusuk di Areal PT. RAPP Sungai Mandau Siak

RIAUBOOK.COM - Sesosok mayat bayi yang sudah membusuk diketahui berjenis kelamin perempuan ditemui diAreal PT.…

Foto

Dijanjikan Pekerjaan, 23 Wanita Diduga Malah Bakal Dijual ke Luar Negeri

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, menyelamatkan 23 orang wanita muda dan paruh baya yang akan diperdagangkan ke luar negeri…

Foto

Di Negara Ini Kucing Bisa Menggugat Perusahaan, Malah Menang Uang Miliaran

RIAUBOOK.COM - Kejadian tidak lazim, jika biasanya penggugat adalah seorang atau sekelompok manusia, di negara ini justru ada seekor kucing…

Foto

Tersangka Pencurian Alat Berat Mengaku, Sudah Beberapa Kali Melakukan Aksinya di Siak

RIAUBOOK.COM - Salah seorang tersangka pencurian alat berat di Kabupaten Siak yang ditangkap beberapa waktu lalu mengaku,…

Foto

Gunakan Senpi dalam Aksinya, Spesialis Pencurian Alat Berat di Siak Diringkus

RIAUBOOK.COM - Spesialis pencurian alat berat, TS alias Harop, ANS (28) dan Ab (25) berhasil diringkus polisi, sementara Ak alias…

Foto

Setya Novanto Simpan Buku Daftar Penerima Uang e-KTP

RIAUBOOK.COM - Setya Novanto menyembunyikan buku catatan miliknya saat akan menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.Terdakwa kasus dugaan korupsi…

Foto

3 Pegawai Negeri Pemprov Riau jadi Tersangka Korupsi Rp1,23 Miliar

RIAUBOOK.COM - Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah…

Foto

Rugikan Negara Rp391 Juta, Mantan Kadisdik Kampar Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto

Terkait Pencurian Uang Tunai Ratusan Juta, Polres Dumai Amankan Dua Warga Kota Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Terkait tindak pidana pencurian uang tunai ratusan juta dengan modus membocorkan ban, Kepolisian Resort Dumai mengamankan dua orang…

Foto

Polres Dumai Amankan Ribuan Pil Ekstasi

RIAUBOOK.COM - Berawal dari informasi warga, Kepolisian Resort (Polres) Dumai mengamankan seorang warga Dumai karena menyimpan 1.145 butir narkotika jenis…

Foto

Ibu di Pekanbaru Pingsan Dihajar Begal, Pelaku Gagal lalu Kabur

RIAUBOOK.COM - Heriyanti (28) ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru ini jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan pingsan akibat…

Foto

Perawat dan Suaminya Adalah ASN, Tapi Malah Terlibat Narkoba di Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Seorang perawat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, berstatus Aparatur Sipil Negara diamankan bersama suaminya.Pasangan suami istri ini…

Foto

Nekat Korupsi Dana Desa, Kades di Meranti Divonis 5 Tahun Kurungan

‎RIAUBOOK.COM - Agus Syahputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan…

Foto

Waka Polres Siak Dijabat Kompol Abdullah Hariri, Kapolsek Bunga Raya AKP Zulkifli Ahmad

Foto

Miliki Sabu, WN dan FN Ditangkap di Siak

RIAUBOOK.COM - 2 orang bersaudara yakni WN (36) dan FN (31) warga Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, berhasil…

Foto

Korupsi SPPD Fiktif, Eks Kepala Bappeda Rohil Divonis 2 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah…

Pendidikan